iweilepunews.com
RANADI,mewakili warga Desa Muara PARI, pemilik lahan hak kelola kepada awak media mengatakan, ” saya mewakili warga Desa Muara PARI, pemilik hak kelola lahan pada IUP. PT. Nusantara Persada Recourses, baik itu lahan di Segment 140 Ha maupun Segment 190 Ha (yang sudah diterima orang lain dana tali asihnya).
Sangatlah keliru jika orang lain (H), menyatakan bahwa kami tidak punya hak di sana. Kami adalah warga Desa Muara Pari, sedangkan oknum (H) yang menyatakan demikian adalah bukan warga desa Muara PARI.
Kemudian lanjut RANADI, ” kepemilikan kami secara turun temurun, sesuai dengan batas alam dan secara administratif batas desa sudah disepakati oleh Pemerintah Desa Muara PARI dan Pemerintah Desa KARENDAN pada waktu itu, serta diketahui dan ditanda tangani oleh Ketua Adat dan Camat Lahei juga pada waktu itu.
Tudingan bahwa Kepala Desa kami, MUKTI ALI, menerima suap, melakukan penggelapan dana, korupsi dari beberapa oknum sangatlah keliru.
Dana yang disalurkan, yang dikirim oleh pihak PT.NPR, melalui transfer rekening bank adalah dana tali asih milik kami warga desa Muara Pari.
Dana tali asih tersebut sebesar 2.073.362.500 (dua milyard tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang dikirim pihak PT.NPR melalui rekening pribadi Kepala Desa Muara Pari, MUKTI ALI, pada hari Rabu (09/04/2025) kemudian disalurkan kepada kami pada hari Kamis (10/04/2025).
Penyaluran dana melalui rekening Kepala desa juga adalah kesepakatan kami.
Semua sudah selesai dan tersalurkan kepada kami selaku warga desa Muara Pari, sebagai pemilik hak kelola lahan di sana.
Sangatlah wajar bagi kami seorang Kepala Desa mengurus dan memperjuangkan hak warga desanya.
Untuk itu kami tegaskan kembali bahwa, ” sampai kapanpun kami akan memperjuangkan hak kami, wilayah Desa Muara PARI, dan apabila dipandang perlu, kami akan menuntut sesuai dengan jalur hukum atas tudingan – tudingan dari siapapun juga, yang dilontarkan kepada Kepala Desa kami, Kepala Desa Muara PARI dan juga tudingan kepada kami warga desa Muara PARI yang tidak memiliki hak di sana, pada IUP PT.NPR.
” Jika memang bisa, diperbolehkan warga desa lain, yang bukan penduduk warga desa setempat, dan diperbolehkan oleh aturan hukum yang berlaku, untuk mengklaim, mengambil serta merampas tanah atau lahan di desa lain.
Kami juga akan melakukan hal seperti itu.
Tetapi apabila hal yang demikian tidak sesuai dengan aturan hukum.
Maka kami akan mempertahankan apa yang menjadi hak kami sebagai warga desa Muara PARI.
Ibarat kata NKRI adalah harga mati, Hak Desa Muara Pari pun bagi kami adalah harga mati, ” tegas Ranadi.
(Red/tim)