Warga benao hulu di bekuk di teluk malewai oleh satresnarkoba Polres Barito Utara

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iweilepunews.com.Barito Utara.KALTENG

MUARA TEWEH – Sebelum menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jambu, Teweh Baru, berinisial HR alias R (50). Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) pada Kamis (20/6/2024) malam terlebih dahulu meringkus H alias NO (41)warga benao.

Pengedar sabu warga Benao Hulu RT 004, Kecamatan Lahei Barat ditangkap di Jalan Ramunia Indah RT 02, Desa Teluk Malewai.

Kapolres Barut AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasi Humas AKP Sugiya membenarkan pihaknya menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu itu.

Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat jika pelaku sering melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah setempat

Baca Juga :  Warga,desa ,SEIRAHAYU ll,perlu di bantu

Berdasarkan informasi itu anggota Satresnarkoba Polres Barut langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan pelaku sedang mengendarai sepeda motor listrik merek M60 warna merah hitam.

Kemudian aparat menghentikan dan mengamankan pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan salah satu warga.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan 7 plastik klip kecil bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,06 gram bruto,” jelas AKP Sugiya.

Dia bilang terhadap pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Menambah koalisi besar(AG) daptarkan diri ke,HANURA

Dikonfirmasi terpisah Kasat Resnarkoba Polres Barut, AKP Arie Indra Susilo, membenarkan pihaknya sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap terhadap pelaku dan akan mengembangkan kasus tersebut.

“Kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan, ini akan kami kembangkan hingga kami dapat memberantas secara tuntas jaringan tindak pidana narkoba tersebut,” ucap AKP Arie, Ahad (23/6/2024) siang.

Menurutnya, terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(Red/julandi)

Berita Terkait

Kodim 1013 Muara Teweh Ikuti Upacara Hari Bela Negara Ke-76.
Dalam Rangka Memperingati Hari Juang TNI AD Kodim 1013/Muara Teweh Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar
Warga tuntut hak atas Lahan,tutup kegiatan perusahaan,PT.Sam Mining,diatas tanah adat hak Ulayat yang di garap tgl,29 November 2024.
Ribuan simpatisan, AHMAD GUNADI NADALSYAH(AG)ikut konvoi mendaptarkan,AG,ke gedung KPU Barito Utara hari ini
Ribuan Pendukung Antarkan Agi-Saja Daftar ke KPU Barito Utara
H.ISAM pantau lansung kedatangan alat beratnya di PAPUA
H.ISAM pantau kedatangan alat berat di MERAUKE PAPUA
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:33 WIB

Kodim 1013 Muara Teweh Ikuti Upacara Hari Bela Negara Ke-76.

Senin, 25 November 2024 - 15:57 WIB

Warga tuntut hak atas Lahan,tutup kegiatan perusahaan,PT.Sam Mining,diatas tanah adat hak Ulayat yang di garap tgl,29 November 2024.

Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:23 WIB

Ribuan simpatisan, AHMAD GUNADI NADALSYAH(AG)ikut konvoi mendaptarkan,AG,ke gedung KPU Barito Utara hari ini

Rabu, 28 Agustus 2024 - 15:26 WIB

Ribuan Pendukung Antarkan Agi-Saja Daftar ke KPU Barito Utara

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:57 WIB

Kamis, 1 Agustus 2024 - 06:35 WIB

H.ISAM pantau lansung kedatangan alat beratnya di PAPUA

Kamis, 1 Agustus 2024 - 05:13 WIB

H.ISAM pantau kedatangan alat berat di MERAUKE PAPUA

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:09 WIB

Grup Band Kotak Meriahkan Rankaian Acara HUT Ke 74 Barito Utara

Berita Terbaru

Pemerintahan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 ,tentang UMK.

Kamis, 19 Des 2024 - 05:02 WIB

Daerah

Acara ramah tamah Dandim 1013/mtw bersama insan pers.

Selasa, 17 Des 2024 - 07:06 WIB