iweilepunews.com.Barito Utara.KALTENG
MUARA TEWEH – Sebelum menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jambu, Teweh Baru, berinisial HR alias R (50). Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) pada Kamis (20/6/2024) malam terlebih dahulu meringkus H alias NO (41)warga benao.
Pengedar sabu warga Benao Hulu RT 004, Kecamatan Lahei Barat ditangkap di Jalan Ramunia Indah RT 02, Desa Teluk Malewai.
Kapolres Barut AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasi Humas AKP Sugiya membenarkan pihaknya menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu itu.
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat jika pelaku sering melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah setempat
Berdasarkan informasi itu anggota Satresnarkoba Polres Barut langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan pelaku sedang mengendarai sepeda motor listrik merek M60 warna merah hitam.
Kemudian aparat menghentikan dan mengamankan pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan salah satu warga.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan 7 plastik klip kecil bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,06 gram bruto,” jelas AKP Sugiya.
Dia bilang terhadap pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dikonfirmasi terpisah Kasat Resnarkoba Polres Barut, AKP Arie Indra Susilo, membenarkan pihaknya sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap terhadap pelaku dan akan mengembangkan kasus tersebut.
“Kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan, ini akan kami kembangkan hingga kami dapat memberantas secara tuntas jaringan tindak pidana narkoba tersebut,” ucap AKP Arie, Ahad (23/6/2024) siang.
Menurutnya, terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(Red/julandi)