Warga benao hulu di bekuk di teluk malewai oleh satresnarkoba Polres Barito Utara

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iweilepunews.com.Barito Utara.KALTENG

MUARA TEWEH – Sebelum menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jambu, Teweh Baru, berinisial HR alias R (50). Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) pada Kamis (20/6/2024) malam terlebih dahulu meringkus H alias NO (41)warga benao.

Pengedar sabu warga Benao Hulu RT 004, Kecamatan Lahei Barat ditangkap di Jalan Ramunia Indah RT 02, Desa Teluk Malewai.

Kapolres Barut AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasi Humas AKP Sugiya membenarkan pihaknya menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu itu.

Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat jika pelaku sering melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah setempat

Baca Juga :  Jalan Lintas Desa Pendreh- Muara Teweh Longsor,Tergerus

Berdasarkan informasi itu anggota Satresnarkoba Polres Barut langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan pelaku sedang mengendarai sepeda motor listrik merek M60 warna merah hitam.

Kemudian aparat menghentikan dan mengamankan pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan salah satu warga.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan 7 plastik klip kecil bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,06 gram bruto,” jelas AKP Sugiya.

Dia bilang terhadap pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto, S.I.P Secara Resmi Tutup Pelaksanaan TMMD

Dikonfirmasi terpisah Kasat Resnarkoba Polres Barut, AKP Arie Indra Susilo, membenarkan pihaknya sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap terhadap pelaku dan akan mengembangkan kasus tersebut.

“Kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan, ini akan kami kembangkan hingga kami dapat memberantas secara tuntas jaringan tindak pidana narkoba tersebut,” ucap AKP Arie, Ahad (23/6/2024) siang.

Menurutnya, terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(Red/julandi)

Berita Terkait

Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri
𝔾𝔸𝕊ℍ𝕌𝕂𝕌 ℕ𝕒𝕤𝕚𝕒𝕟𝕒𝕝 𝕜𝕖𝕝𝕦𝕒𝕣𝕘𝕒 𝕤𝕒𝕓𝕦𝕜 𝕙𝕚𝕥𝕒𝕞(𝕂𝕊ℍ)𝔻𝕒𝕟 𝕀ℕ𝕂𝔸𝔻𝕆 𝕕𝕚 𝕤𝕖𝕝𝕖𝕟𝕘𝕘𝕒𝕣𝕒𝕜𝕒𝕟 𝕕𝕚 𝕛𝕒𝕜𝕒𝕣𝕥𝕒
KKB PAPUA SALAH SASARAN, Tembaki Pesawat trigana air.
INI ALASAN KENAPA SETIAP PERSELINGKUHAN ITU BISA TERBONGKAR ⁉️
6 Bukti Jika Selingkuh Tak Pernah Berakhir Bahagia. Masih Berani?
Cara menghargai diri sendiri
BNN KALTENG Bekerja sama dengan BNN KALBAR Berhasil amankan SS seberat 8,3 KG dan 2011 pil ekstasi di desa penyang kecamatan telawang kabupaten KOTIM-KALTENG
Seorang wanita tidak akan pernah pergi tanpa pria lain
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:33 WIB

Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:40 WIB

𝔾𝔸𝕊ℍ𝕌𝕂𝕌 ℕ𝕒𝕤𝕚𝕒𝕟𝕒𝕝 𝕜𝕖𝕝𝕦𝕒𝕣𝕘𝕒 𝕤𝕒𝕓𝕦𝕜 𝕙𝕚𝕥𝕒𝕞(𝕂𝕊ℍ)𝔻𝕒𝕟 𝕀ℕ𝕂𝔸𝔻𝕆 𝕕𝕚 𝕤𝕖𝕝𝕖𝕟𝕘𝕘𝕒𝕣𝕒𝕜𝕒𝕟 𝕕𝕚 𝕛𝕒𝕜𝕒𝕣𝕥𝕒

Senin, 19 Januari 2026 - 16:26 WIB

KKB PAPUA SALAH SASARAN, Tembaki Pesawat trigana air.

Minggu, 18 Januari 2026 - 07:50 WIB

INI ALASAN KENAPA SETIAP PERSELINGKUHAN ITU BISA TERBONGKAR ⁉️

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:03 WIB

6 Bukti Jika Selingkuh Tak Pernah Berakhir Bahagia. Masih Berani?

Jumat, 21 November 2025 - 12:54 WIB

Cara menghargai diri sendiri

Rabu, 12 November 2025 - 04:40 WIB

BNN KALTENG Bekerja sama dengan BNN KALBAR Berhasil amankan SS seberat 8,3 KG dan 2011 pil ekstasi di desa penyang kecamatan telawang kabupaten KOTIM-KALTENG

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:47 WIB

Seorang wanita tidak akan pernah pergi tanpa pria lain

Berita Terbaru

Lampung

Di Lampung,semoga di KALTENG tidak ada

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:36 WIB

kabupaten Murung Raya

info Murung raya dan sekitarnya

Selasa, 3 Feb 2026 - 22:44 WIB

Barito utara

YUDAN BAYA/UDAN cs di vonis Bebas

Selasa, 3 Feb 2026 - 22:09 WIB