Dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, MK menyatakan bahwa dua paslon, yakni paslon nomor urut 1 H. Gogo Purman Jaya – Drs. Hendro Nakalelo dan paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya MK menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap kedua pasangan calon dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) atau pilkada ulang dan paslon yang baru lagi, dalam rentang waktu 90 hari ke depan, tanpa melibatkan kedua paslon tersebut, kembali berlaga di kontes pemilihan Bupati dan wakil Bupati, tokoh tokoh yang siap berlaga.
Kekosongan Politik dan Munculnya Harapan Baru,putusan MK secara otomatis menciptakan kekosongan politik di Barito Utara. Tanpa paslon yang sah, kontestasi Pilkada harus diulang dari awal. Namun dalam kekosongan ini, publik mulai menaruh harapan kepada figur-figur baru yang dianggap bersih, kredibel, dan memiliki visi yang bagus untuk memimpin Barito Utara ke depannya.
Figur Baru dan tokoh masyarakat yang perlu di perhitungkan yang dan mulai senter Diperbincangkan di tengah masyarakat adalah,Drs.HERTIN KILAT, Sebagai seorang tokoh masyarakat dan sekaligus komandan brigade batamad untuk Barito Utara yang berdomisili di Barito Utara.
Dari perbincangan warga masyarakat di Barito Utara beliau patut di calon kan, sebagai Barito Utara 1; ataupun Barito Utara 2, beliau patut maju, buat rakyat Barito Utara ini.Pemilu Ulang: Momentum Demokrasi Bersih,pemungutan suara ulang yang akan digelar dalam waktu dekat ini diharapkan menjadi titik balik bagi demokrasi lokal di Barito Utara. KPU dan Bawaslu dituntut bekerja lebih profesional dan transparan, sementara masyarakat diminta lebih kritis dalam memilih pemimpin.
Kondisi ini juga menjadi ujian bagi partai politik untuk tidak lagi mengusung calon dengan rekam jejak yang buruk dan selalu mengandal kan Baby atau dolar.
(Red/julandi)