Media, iweilepunews.com
MUARA TEWEH – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU), Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja), kembali mendatangi Bawaslu Barito Utara, Rabu (19/3/2025). Mereka mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran pemilu yang telah disampaikan tiga hari sebelumnya.
Laporan yang diajukan Tim Hukum Paslon 02 mencakup dugaan politik uang oleh Paslon nomor urut 01, dengan bukti rekaman suara yang diduga berisi janji pemberian sesuatu kepada pemilih. “Kami ingin memastikan laporan ini diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Profesor Andi Muhammad Asrun, mewakili Tim Hukum Agi-Saja.
Selain dugaan politik uang, laporan juga mencakup kampanye melalui media sosial yang melibatkan menteri serta sejumlah akun lainnya. “Ada indikasi pelanggaran yang harus ditindak. Kami berharap Bawaslu segera bertindak,” tambah Asrun, yang didampingi Ketua Tim Pemenangan H. Jimmy Carter dan anggota Tim Hukum lainnya.
Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar, memastikan laporan tersebut sedang diproses. “Kami masih melakukan telaah. Jika syarat formil dan materil terpenuhi, maka akan kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi,” jelasnya.
Sementara itu, PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken tetap akan dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “PSU bertujuan menjaga kemurnian suara pemilih dan integritas demokrasi,” pungkas Adam.
(A.f/tim)
Penulis : A.fauji
Editor : JULANDI
Sumber Berita : Tim