Barito Utara,iweilepunews.com Untuk menuntaskan permasalahan sengketa lahan warga yang sampai saat ini belum selesai pemilik lahan, tripika, pihak perusahaan sepakat turun ke lapangan mencek lahan yang diduga kepemilikannya tumpang tindih, Senin (27/05/2024).
Pengecekan lahan dihadiri oleh Camat Lahei Anwar Sadat, Kapolsek Lahei Iptu Dikky Pasaribu, Koramil 06 Lahei diwakili oleh Babinsa Koramil 06 Lahei Sertu Rudi Salam, personel Polsek Lahei, Kades Mukti Ali/staf, Ketua BPD, pihak Kedamangan Lahei, Aryosi Giono, S.Pd., dan Sapariun, Management PT Sam Mining, Agus Dwi selaku GM Business Development dan staf, warga Desa Muara Pari Yudan Baya dan pemilik lahan.
Kepala Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara Mukti Ali mengatakan, sebelumnya permasalahan lahan warga Desa Muara Pari ke pihak perusahaan PT Sam Mining sudah pernah dilakukan mediasi pada Tanggal (11/05/2024), namun hasilnya masih belum tuntas, karena itulah diadakan cek lapangan demi mendapatkan titik terang siapa yang berhak pemilik lahan.
Kapolsek Lahei menyampaikan, arahan kepada warga masyarakat agar bisa menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan pengecekan lahan yang kemudian dilanjutkan dengan sedikit tata cara adat Dayak (panaris) oleh pihak Kedamangan Lahei Arsyosi Giono, S.Pd.
“Pengecekan lahan dimulai dari titik nol lahan rencana main road PT Sam Mining yang diduga tumpang tindih kepemilikannya,” ujarnya.
Sementara, Camat Lahei, Anwar Sadat mengatakan, hasil pengecekan lahan ini akan dibahas dalam rapat.
“Setelah itu akan mengundang warga yang menyatakan sebagai pemilik lahan untuk hadir dalam pertemuan kembali, untuk menyampaikan hasil pengecekan lahan,” katanya.
Utusan pemilik lahan, A. Yudan Baya berharap semua pihak yang mengklaim lahan dapat menyampaikan legalitas secara benar, agar menjadi pertimbangan pihak Tripika Kecamatan Lahei, juga pihak perusahaan dapat memberikan manfaat terhadap masyarakat sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan tidak kalah pentingnya menyangkut hak hak masyarakat.
“Semoga jangan ada kepentingan tertentu sehingga tidak menjadi polemik yang berkepanjangan,” tutur Ahmad Yudan Baya.
Kemudian Kepala Desa Mukti Ali mengatakan, khusus trase rencana jalan tambang PT Sam Mining bahwa pihak Pemerintah Desa Muara Pari bersama-sama dengan Unsur Tripika akan mengagendakan penyelesaian tumpang tindih lahan warga Desa Muara Pari.
“Sesuai dengan fakta-fakta di lapangan, baik pemilik lahan maupun pemilik batas lahan sesuai dengan objek yang dipermasalahkan,” kata Kades.
Di tempat terpisah, Pihak Management PT Sam Mining Agus Dwi GM Business Development menjelaskan, pihaknya dalam melakukan pembebasan lahan sudah mengikuti semua prosedur yang berlaku di masing masing wilayah.
Langkah pertama telah melakukan sosialisasi di Desa, membetuk tim verifikasi lahan, mengadakan pengukuran lahan peta hasil pengukuran lahan di tempelkan di balai desa dan rumah warga dalam denah. besar, berlaku masa sanggah sesuai aturan yang berlaku selama 21 hari, dan setelah masa sanggah berlalu, pihak desa memberikan sebuah rekomendasi tidak ada komplain dari pihak lain.
“Rekomendasi itulah yang menjadi dasar perusahaan untuk bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu proses negoisasi dan pembayaran lahan,” jelasnya.
Dia menambahkan, ini yang untuk di area tambang seperti itu prosesnya. Begitu juga dengan frase jalan kami juga melakukan hal yang sama, karena begitu banyak dokumen yang masuk dan ada indikasi kepemilikan lahan-lahan, tidak semua pemilik lahan hadir. maka diadakan mediasi di tingkat desa yaitu Sabtu, 11 mei 2024 dihadiri pemilik.
“Ada pihak yang tidak hadir dalam proses mediasi itu, semua muspika hadir, kecamatan hadir, polsek hadir, koramil hadir, kedamangan hadir, hasilnya adalah akan diadakan pengecekan lahan,” tambahnya, Senin (27/05/2024).
“Jadi untuk selanjutnya hasil pengecekan kemarin akan kita sampaikan ke pihak yang berkompeten dan nanti kita tunggu rekomendasinya, intinya kita selalu mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Agus Dwi.
Reporter:(julandi/Carly s)