Iweilepunews.com
Puruk cahu Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pria berinisial PN (33) yang diketahui penyimpan barang haram alias Narkotika jenis sabu.
Pelaku PN diringkus disalah satu bengkel motor di Jalan Ahmad Yani RT 10 RW. III Kel. Beriwit Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Selasa 30 April 2024 lalu.
Dari penangkapan PN polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 18,33 gram.
Kapolres Mura AKBP Irwansah, Sik MM melalui Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto, SH MH. mengatakan, penangkapan terhadap tersangka usai mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu diwilayah tersebut.
“Saat mendapatkan informasi dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang sebelumnya kami sudah mengetahui ciri-ciri tersangka yang diketahui berada di salah satu bengkel di Jalan A Yani Puruk Cahu,
Iweilepunews.com
Puruk cahu Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pria berinisial PN (33) yang diketahui penyimpan barang haram alias Narkotika jenis sabu.
Pelaku PN diringkus disalah satu bengkel motor di Jalan Ahmad Yani RT 10 RW. III Kel. Beriwit Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Selasa 30 April 2024 lalu.
Dari penangkapan PN polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 18,33 gram.
Kapolres Mura AKBP Irwansah, Sik MM melalui Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto, SH MH. mengatakan, penangkapan terhadap tersangka usai mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu diwilayah tersebut.
“Saat mendapatkan informasi dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang sebelumnya kami sudah mengetahui ciri-ciri tersangka yang diketahui berada di salah satu bengkel di Jalan A Yani Puruk Cahu, kami pun langsung mengamankan yang bersagkutan,” kata Iptu Arif Sabtu (4/5/2024) siang.
Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti 5 paket sabu-sabu yang dibungkus diplastik klip transparan didalam tas milik pelaku. Tak sampai disitu, petugas juga membawa pelaku ke kediamannya disalah satu barak di Jalan Arjuna wilayah Desa Bahitom untuk dilakukan penggeledahan.
“Saat dilakukan penggeledahan dibarak pelaku, petugas menemukan lagi barang bukti 2 paket sabu yang dibungkus menggunakan kain hitam disimpan dilantai kediaman pelaku,” ujar Kasat.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti HP, timbang kecil, pipet kaca, sendok sabu, tas kecil dan uang sebesar 800 ribu rupiah.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat Narkoba.
(RED/kalteng 5.com)