PT.PERKASA SAWIT PERMAI(PSP)Diduga tidak memiliki izin galian C

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iweilepunews.com.Barito Utara, KALTENG.

Muara Teweh,Perusahaan sawit yang berada di wilayah Jalan Banjarmasin. Desa Hajak, Kecamatan Teweh baru, kabupaten Barito Utara.Di duga tidak memiliki izin tambang galian C. Mereka menggali sendiri secara liar untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan, pembangunan area pabrik dan mess karyawan mereka.

Ketika hal ini dikonfirmasi awak media kepada Bapak ,ADI, selaku perwakilan perusahaan.Mereka mendapatkan bahan galian set tersebut dari salah satu pemilik quarry.Namun tidak mau menjelaskan secara rinci. Apakah pemilik quarry atau galian C memiliki izin tambang atau tidak.rebu 26/6/2024.

Baca Juga :  Satgas TMMD kodim 1013 kebut bangunan rumah hingga malam hari

Sejumlah tokoh masyarakat Muara Teweh menyoroti hal ini.Agar pelaku penambangan ilegal tersebut di proses secara hukum. Sesuai dengan pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2005 tentang Pertambangan mineral dan batu bara.Yang berbunyi, Barang siapa melakukan penambangan tanpa izin, akan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 100 miliar rupiah.

Salah satu anggota DPRD Barito Utara,Dr. H Tajeri, SE. MM. SH. MH., dari partai Gerindra angkat bicara. Beliau mengatakan galian C wajib memiliki izin dari provinsi dan rekomendasi dari Pemda Kabupaten. Oleh karena itu, beliau menghimbau PT.PERKASA SAWIT PERMAI(PSP).Agar transparan tentang bahan material yang mereka pergunakan.

Baca Juga :  Upacara hari lahirnya pancasila

Sejumlah wartawan dan pengggiat lingkungan Barito Utara.Sangat menyayangkan perihal pelaku perusahaan menggunakan bahan material yang ilegal.Mereka memohon kepada pihak-pihak terkait dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi agar permasalahan ini menjadi terang benderang.Agar di Barito Utara ini tidak ada terkesan, investasi ilegal,di biarkan beroperasi tanpa izin.

(Redaksi/JULANDI)

 

Penulis : Julandi

Editor : Ali baba

Sumber Berita : Hajak

Berita Terkait

Kodim 1013 Muara Teweh Ikuti Upacara Hari Bela Negara Ke-76.
Dalam Rangka Memperingati Hari Juang TNI AD Kodim 1013/Muara Teweh Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar
Warga tuntut hak atas Lahan,tutup kegiatan perusahaan,PT.Sam Mining,diatas tanah adat hak Ulayat yang di garap tgl,29 November 2024.
Ribuan simpatisan, AHMAD GUNADI NADALSYAH(AG)ikut konvoi mendaptarkan,AG,ke gedung KPU Barito Utara hari ini
Ribuan Pendukung Antarkan Agi-Saja Daftar ke KPU Barito Utara
H.ISAM pantau lansung kedatangan alat beratnya di PAPUA
H.ISAM pantau kedatangan alat berat di MERAUKE PAPUA
Berita ini 289 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:33 WIB

Kodim 1013 Muara Teweh Ikuti Upacara Hari Bela Negara Ke-76.

Senin, 25 November 2024 - 15:57 WIB

Warga tuntut hak atas Lahan,tutup kegiatan perusahaan,PT.Sam Mining,diatas tanah adat hak Ulayat yang di garap tgl,29 November 2024.

Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:23 WIB

Ribuan simpatisan, AHMAD GUNADI NADALSYAH(AG)ikut konvoi mendaptarkan,AG,ke gedung KPU Barito Utara hari ini

Rabu, 28 Agustus 2024 - 15:26 WIB

Ribuan Pendukung Antarkan Agi-Saja Daftar ke KPU Barito Utara

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:57 WIB

Kamis, 1 Agustus 2024 - 06:35 WIB

H.ISAM pantau lansung kedatangan alat beratnya di PAPUA

Kamis, 1 Agustus 2024 - 05:13 WIB

H.ISAM pantau kedatangan alat berat di MERAUKE PAPUA

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:09 WIB

Grup Band Kotak Meriahkan Rankaian Acara HUT Ke 74 Barito Utara

Berita Terbaru

Pemerintahan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 ,tentang UMK.

Kamis, 19 Des 2024 - 05:02 WIB

Daerah

Acara ramah tamah Dandim 1013/mtw bersama insan pers.

Selasa, 17 Des 2024 - 07:06 WIB