iweilepunews.com.Barito Utara Kalimantan Tengah.Di kutip dari media Dayak id.
Menurut M Mastur Kadisnaker Barito utara, aturan ini mengatur mekanisme kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Peningkatan UMK Kabupaten Barito Utara pada tahun 2025 mencapai 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
“Keputusan ini merupakan hasil konsultasi dan kesepakatan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Barito Utara. Kami berharap dengan adanya penetapan ini kesejahteraan pekerja di Kabupaten Barito Utara dapat terus meningkat, khususnya untuk sektor-sektor strategis seperti perkebunan kelapa sawit dan pertambangan,” kata M Mastur lagi.
Kadis Nakertranskop UKM menambahkan, Pj Bupati Barito Utara telah menerbitkan Surat Rekomendasi berdasarkan hasil Rapat Dewan Pegawai Kabupaten Penetapan UMK dan UMSK Barito Utara Tahun 2025 oleh Gubernur Kalimantan Tengah khususnya perkebunan kelapa sawit, serta Rp3.903.092,68 untuk sektor pertambangan dan penggalian,” kata M. Mastur.
Kadis Nakertranskop-UKM Barito Utara juga menambahkan, penetapan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Menurut M Mastur, aturan ini mengatur mekanisme kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Peningkatan UMK Kabupaten Barito Utara pada tahun 2025 mencapai 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
“Keputusan ini merupakan hasil konsultasi dan kesepakatan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Barito Utara. Kami berharap dengan adanya penetapan ini kesejahteraan pekerja di Kabupaten Barito Utara dapat terus meningkat, khususnya untuk sektor-sektor strategis seperti perkebunan kelapa sawit dan pertambangan,” kata M Mastur lagi.
Kadis Nakertranskop UKM menambahkan, Pj Bupati Barito Utara telah menerbitkan Surat Rekomendasi berdasarkan hasil Rapat Dewan Pegawai Kabupaten Penetapan UMK dan UMSK Barito Utara Tahun 2025 oleh Gubernur Kalimantan Tengah melalui Keputusan Gubernur.
(Red/JULANDI))