Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 ,tentang UMK.

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

iweilepunews.com.Barito Utara Kalimantan Tengah.Di kutip dari media Dayak id.

Menurut M Mastur Kadisnaker Barito utara, aturan ini mengatur mekanisme kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Peningkatan UMK Kabupaten Barito Utara pada tahun 2025 mencapai 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

“Keputusan ini merupakan hasil konsultasi dan kesepakatan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Barito Utara. Kami berharap dengan adanya penetapan ini kesejahteraan pekerja di Kabupaten Barito Utara dapat terus meningkat, khususnya untuk sektor-sektor strategis seperti perkebunan kelapa sawit dan pertambangan,” kata M Mastur lagi.

Baca Juga :  Kades dan BPD se Barito Utara Dikukuhkan dan Tandatangani MOU

Kadis Nakertranskop UKM menambahkan, Pj Bupati Barito Utara telah menerbitkan Surat Rekomendasi berdasarkan hasil Rapat Dewan Pegawai Kabupaten Penetapan UMK dan UMSK Barito Utara Tahun 2025 oleh Gubernur Kalimantan Tengah khususnya perkebunan kelapa sawit, serta Rp3.903.092,68 untuk sektor pertambangan dan penggalian,” kata M. Mastur.

Kadis Nakertranskop-UKM Barito Utara juga menambahkan, penetapan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Menurut M Mastur, aturan ini mengatur mekanisme kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Peningkatan UMK Kabupaten Barito Utara pada tahun 2025 mencapai 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Pemkab Barut Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Calon Pimpinan DPRD 2024-2029.

“Keputusan ini merupakan hasil konsultasi dan kesepakatan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Barito Utara. Kami berharap dengan adanya penetapan ini kesejahteraan pekerja di Kabupaten Barito Utara dapat terus meningkat, khususnya untuk sektor-sektor strategis seperti perkebunan kelapa sawit dan pertambangan,” kata M Mastur lagi.

Kadis Nakertranskop UKM menambahkan, Pj Bupati Barito Utara telah menerbitkan Surat Rekomendasi berdasarkan hasil Rapat Dewan Pegawai Kabupaten Penetapan UMK dan UMSK Barito Utara Tahun 2025 oleh Gubernur Kalimantan Tengah melalui Keputusan Gubernur.

(Red/JULANDI))

 

 

 

Berita Terkait

Kades dan BPD se Barito Utara Dikukuhkan dan Tandatangani MOU
Pemkab Barut Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Calon Pimpinan DPRD 2024-2029.
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 05:02 WIB

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 ,tentang UMK.

Rabu, 23 Oktober 2024 - 22:09 WIB

Kades dan BPD se Barito Utara Dikukuhkan dan Tandatangani MOU

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:05 WIB

Pemkab Barut Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Calon Pimpinan DPRD 2024-2029.

Berita Terbaru

Pemerintahan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 ,tentang UMK.

Kamis, 19 Des 2024 - 05:02 WIB

Daerah

Acara ramah tamah Dandim 1013/mtw bersama insan pers.

Selasa, 17 Des 2024 - 07:06 WIB