(MK)Mahkamah konstitusi putuskan Pemungutan suara ulang di PILKADA Barito utara

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

MEDIA iweilepunews.com

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Barito Utara 2024 di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan ini dibacakan pada sidang perselisihan hasil Pemilu (PHPU) di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Dua TPS yang akan menggelar PSU tersebut adalah TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru

Keputusan ini bermula dari permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, terhadap pasangan calon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara.

Baca Juga :  AGI-saja hadir di trehean teweh Selatan

Dalam perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon menggugat sejumlah pelanggaran, termasuk hilangnya hak pilih bagi pemilih yang tidak membawa KTP dan penutupan TPS sebelum waktu yang ditentukan. Pemohon juga menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan hak pilih lebih dari satu kali di beberapa TPS.

Pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Barito Utara 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Barito Utara, serta memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di empat TPS.

Baca Juga :  PHPU Barito Utara Siap Diuji di MK.

Namun, MK hanya memutuskan PSU di dua TPS. Meskipun demikian, keputusan ini tetap menjadi langkah penting untuk merespons dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara sebelumnya.Dengan keputusan ini, Pilkada Barito Utara 2024 akan kembali digelar di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken, memberikan kesempatan bagi pemilih yang sebelumnya terkendala untukm enggunakan hak suaranya.

(A.fauji/jul)

Penulis : A.fauji

Editor : JULANDI

Sumber Berita : Media itahnews.com 2025

Berita Terkait

Bawaslu Tolak Laporan TSM, Tim Agi-Saja Apresiasi Keputusan
Pasangan Agi-Saja Unggul di TPS 01 dan TPS 04, Kelurahan meleyu dan desa malawaken.
Tim Hukum Agi-Saja Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
POLRES Barito Utara siap amankan,PSU,Di Barito Utara.
Deklarasi damai Barisan pertahanan masyarakat adat Dayak (BATAMAD) Barito Utara
Komandan brigade BATAMAD Barito Utara mengajak menjaga kondusifitas di Barito Utara paska putusan MK terkait PSU PILKADA Barito Utara
Koyem,tidak Objektif, Pendapat yang Menyatakan Barito Utara tidak aman
penggeledahan ruang kerja Bupati Barito Utara di duga isu semata
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:14 WIB

Bawaslu Tolak Laporan TSM, Tim Agi-Saja Apresiasi Keputusan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:31 WIB

Pasangan Agi-Saja Unggul di TPS 01 dan TPS 04, Kelurahan meleyu dan desa malawaken.

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:43 WIB

Tim Hukum Agi-Saja Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Minggu, 2 Maret 2025 - 19:50 WIB

Deklarasi damai Barisan pertahanan masyarakat adat Dayak (BATAMAD) Barito Utara

Kamis, 27 Februari 2025 - 20:12 WIB

Komandan brigade BATAMAD Barito Utara mengajak menjaga kondusifitas di Barito Utara paska putusan MK terkait PSU PILKADA Barito Utara

Senin, 24 Februari 2025 - 14:53 WIB

(MK)Mahkamah konstitusi putuskan Pemungutan suara ulang di PILKADA Barito utara

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:00 WIB

Koyem,tidak Objektif, Pendapat yang Menyatakan Barito Utara tidak aman

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:19 WIB

penggeledahan ruang kerja Bupati Barito Utara di duga isu semata

Berita Terbaru

Politik

Bawaslu Tolak Laporan TSM, Tim Agi-Saja Apresiasi Keputusan

Jumat, 28 Mar 2025 - 16:14 WIB