Melalui panesehat hukumnya kades Linon besi ll meminta agar kasus nya di usut transparan

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

iweilepunews.com, Palangka Raya – Kades Linon Besi II ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021 dan 2022 pada Pemerintah Desa Linon Besi II Kecamatan Gunung Purei Kabuapaten Barito Utara, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-870/0.2.13/Fd.1/09/2025, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, tanggal 17 September 2025.

Sehubungan dengan penetapan klien kami sebagai tersangka, kami meminta agar Kejaksaan Negeri Barito Utara juga memerikasa oknum Pj Kades Linon Besi II dan pihak lainnya, terkait dugaan Penyalahgunaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021 dan 2022, karena klien kami hanya mencairkan sebagian saja untuk tahun anggaran 2021, sementara untuk tahun anggaran 2022 klien sama sekali tidak ada melakukan pencairan keuangan Desa Linon Besi II, karena tidak diberi rekomendasi pencairan oleh Camat Gunung Purei pada saat itu sebagai syarat pencairan di Bank Kalteng.

Baca Juga :  Kabupaten Barito utara gelar simposium

Kemudian pada tanggal 5 Mei 2023 Klien kami diberhentikan sebagai Kepala Desa oleh Bupati atas nama Nadalsyah pada saat itu, berdasarkan Keputusan BUPATI BARITO UTARA, Nomor: 188.45/175/2023, Tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei Atas Nama DIDI ROSELL. Kemudian Nadalsyah Pengangkat Pj. Kepala Desa Atas Nama HARDIWAN, ST.

Kemudian setelah diangkat, Pj Kades Linon Besi II mencairkan Dana Desa/Alokasi Dana Desa Linon Besi II tahun anggaran 2021 yang masih tersisa, tahun anggaran 2022 dan 2023.

Baca Juga :  KODIM 1013/MTW GELAR KOFEE BREAK, AJANG PERKENALAN 

Pencairan dilakukan oleh Pj Kades Linon Besi II pada tanggal 11 Juli 2023, pencairan tersebut juga diketahui oleh Kepala Dinas Sos PMD Kabupaten Barito Utara atas nama Suparmi.

Karena perkara ini menyakut Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa Linon Besi II Tahun Anggaran 2021 dan 2022, kami meminta perkara ini di usut secara transparan, semua pihak yang terlibat baik dalam proses pencairan maupun penggunaan harus diperiksa.

Rabu, 15 Oktober 2025
Penasihat Hukum, Rusdi Agus Susanto, S.H.(Tim)

Berita Terkait

YUDAN BAYA/UDAN cs di vonis Bebas
Polres Barito Utara Ungkap Tuntas Kasus Penembakan di Area Crusher, Tersangka Diancam Hukuman Mati
𝗝𝗨𝗟𝗔𝗡𝗗𝗜,𝘄𝗮𝗿𝘁𝗮𝘄𝗮𝗻 𝗕𝗮𝗿𝗶𝘁𝗼 𝘂𝘁𝗮𝗿𝗮 𝗱𝘂𝗸𝘂𝗻𝗴 𝗶𝗻𝘀𝘁𝗶𝘁𝘂𝘀𝗶 𝗣𝗢𝗟𝗥𝗜 𝗱𝗶 𝗯𝗮𝘄𝗮𝗵 𝗽𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻
KOMINFO Barito utara Evaluasi media yang berkontrak di KOMINFO
𝕌𝕜𝕨 𝕨𝕒𝕛𝕚𝕡 𝕓𝕦𝕒𝕥 𝕨𝕒𝕣𝕥𝕒𝕨𝕒𝕟 𝕥𝕒𝕡𝕚 𝕥𝕚𝕕𝕒𝕜 𝕙𝕒𝕣𝕦𝕤
AGUSTIAN RAJAB Soal status UKW dan Non UKW
𝔸𝕕𝕒 𝕡𝕖𝕣𝕚𝕤𝕥𝕚𝕨𝕒 𝕡𝕖𝕟𝕖𝕞𝕓𝕒𝕜𝕒𝕟 𝕕𝕚 𝕡𝕒𝕣𝕒𝕟𝕘 𝕜𝕒𝕞𝕡𝕖𝕟𝕘
Satresnarkoba Polres Barito Utara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 15 Paket Sabu dan Satu Tersangka
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:09 WIB

YUDAN BAYA/UDAN cs di vonis Bebas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:01 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Tuntas Kasus Penembakan di Area Crusher, Tersangka Diancam Hukuman Mati

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:34 WIB

KOMINFO Barito utara Evaluasi media yang berkontrak di KOMINFO

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:04 WIB

𝕌𝕜𝕨 𝕨𝕒𝕛𝕚𝕡 𝕓𝕦𝕒𝕥 𝕨𝕒𝕣𝕥𝕒𝕨𝕒𝕟 𝕥𝕒𝕡𝕚 𝕥𝕚𝕕𝕒𝕜 𝕙𝕒𝕣𝕦𝕤

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:29 WIB

AGUSTIAN RAJAB Soal status UKW dan Non UKW

Senin, 26 Januari 2026 - 20:10 WIB

𝔸𝕕𝕒 𝕡𝕖𝕣𝕚𝕤𝕥𝕚𝕨𝕒 𝕡𝕖𝕟𝕖𝕞𝕓𝕒𝕜𝕒𝕟 𝕕𝕚 𝕡𝕒𝕣𝕒𝕟𝕘 𝕜𝕒𝕞𝕡𝕖𝕟𝕘

Senin, 26 Januari 2026 - 19:42 WIB

Satresnarkoba Polres Barito Utara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 15 Paket Sabu dan Satu Tersangka

Senin, 26 Januari 2026 - 16:29 WIB

Polres Barito Utara Hadiri Pembukaan Rapimda TBBR di Aula BAPPEDA

Berita Terbaru

Lampung

Di Lampung,semoga di KALTENG tidak ada

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:36 WIB

kabupaten Murung Raya

info Murung raya dan sekitarnya

Selasa, 3 Feb 2026 - 22:44 WIB

Barito utara

YUDAN BAYA/UDAN cs di vonis Bebas

Selasa, 3 Feb 2026 - 22:09 WIB