Maraknya knalpot brong/Dot, meresahkan

- Jurnalis

Minggu, 3 Maret 2024 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iweilepunews.com

03/03/2024

Barito Utara

Marak nya knalpot brong/dot akhir-akhir ini mengalami peningkatan.Baik di kabupaten kota bahkan sampai pedesaan.

Pengunaan knalpot brong yang bukan pada tempat nya sangat meresahkan warga.Terlebih pada malam hari pada larut malam tentu sangat menggangu.

 

Penggunaan knalpot brong banyak menyasar,anak muda usia remaja.penggunaan knalpot asal bunyi nya nyaring yang tidak memperhatikan aspek baik buruk pada lingkungan dan warga.

 

Pantauan tim iweilepunews.com di beberapa wilayah,seperti di wilayah teweh baru.Tepat nya wilayah desa,MALAWAKEN,kami konfirmasi kepada,kepala desa,MALAWAKEN.

SYAHNUDIN.

Beliau mengatakan,sulit di berantas bila masih ada tokonya yang jual kata beliau.

 

Begitu juga pantauan di wilayah kecepatan Teweh Tengah.Tepatnya di wilayah desa,SEIRAHAYU ll.penggunaan knalpot brong sangat banyak.Bahkan ada sejenis perkumpulan anak muda yang menggunakan knalpot brong.Tapi sangat di sayangkan di pergunakan tidak pada tempat nya.

 

Pada saat kami konfirmasi kepada kepala desa SEIRAHAYU ll,MORIANDI, beliau mengatakan hampir senada dengan stekmen kepala desa,MALAWAKEN,sulit jika masih ada yang menjual nya,kata beliau.

 

Penggunaan knalpot brong, tentu bukan hanya di wilayah, Teweh baru dan Teweh Tengah.masih banyak wilayah lain di Kalimantan Tengah ini.Khusunya wilayah kabupaten Barito Utara ini.Hal ini bukan masalah ada toko yang jual karena masih ada yang jual.Ada pasal dan aturan yang memang tidak memper bolehkan untuk menggunakan knalpot brong/dot.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Hadiri Rapat Koordinasi Pembentukan TPS Khusu

 

Ini tentu menjadi masalah kita bersama.Harapan dan keinginan warga kepada aparat berwenang agar membuat regulasi menganai hal ini.

Karena ini mengacu pada  undang-undang,no.22 tahun 2009,pasal,106,ayat,3 juncto,285 ayat 1.Tentang lalu lintas dan angkutan jalan.Yang tidak memperbolehkan penggunaan knalpot brong.karena mengganggu ketertiban umum dan lingkungan.

 

Warga tentu berharap kepada aparat berwenang agar ada tindak lanjut.Demi ketentraman kita bersama.memyonsong pilbup dan pelantikan RI  satu,massa mendatang.

(Redaksi iweilepunews)

iweilepunews.com
03/03/2024
Barito Utara
Marak nya knalpot brong/dot akhir-akhir ini mengalami peningkatan.Baik di kabupaten kota bahkan sampai pedesaan.
Pengunaan knalpot brong yang bukan pada tempat nya sangat meresahkan warga.Terlebih pada malam hari pada larut malam tentu sangat menggangu.

Penggunaan knalpot brong banyak menyasar,anak muda usia remaja.penggunaan knalpot asal bunyi nya nyaring yang tidak memperhatikan aspek baik buruk pada lingkungan dan warga.

Pantauan tim iweilepunews.com di beberapa wilayah,seperti di wilayah teweh baru.Tepat nya wilayah desa,MALAWAKEN,kami konfirmasi kepada,kepala desa,MALAWAKEN.
SYAHNUDIN.
Beliau mengatakan,sulit di berantas bila masih ada tokonya yang jual kata beliau.

Baca Juga :  Satgas, TMMD/mtw,perkeras jalan

Begitu juga pantauan di wilayah kecepatan Teweh Tengah.Tepatnya di wilayah desa,SEIRAHAYU ll.penggunaan knalpot brong sangat banyak.Bahkan ada sejenis perkumpulan anak muda yang menggunakan knalpot brong.Tapi sangat di sayangkan di pergunakan tidak pada tempat nya.

Pada saat kami konfirmasi kepada kepala desa SEIRAHAYU ll,MORIANDI, beliau mengatakan hampir senada dengan stekmen kepala desa,MALAWAKEN,sulit jika masih ada yang menjual nya,kata beliau.

Penggunaan knalpot brong, tentu bukan hanya di wilayah, Teweh baru dan Teweh Tengah.masih banyak wilayah lain di Kalimantan Tengah ini.Khusunya wilayah kabupaten Barito Utara ini.Hal ini bukan masalah ada toko yang jual karena masih ada yang jual.Ada pasal dan aturan yang memang tidak memper bolehkan untuk menggunakan knalpot brong/dot.

Ini tentu menjadi masalah kita bersama.Harapan dan keinginan warga kepada aparat berwenang agar membuat regulasi menganai hal ini.
Karena ini mengacu pada undang-undang,no.22 tahun 2009,pasal,106,ayat,3 juncto,285 ayat 1.Tentang lalu lintas dan angkutan jalan.Yang tidak memperbolehkan penggunaan knalpot brong.karena mengganggu ketertiban umum dan lingkungan.

Warga tentu berharap kepada aparat berwenang agar ada tindak lanjut.Demi ketentraman kita bersama.memyonsong pilbup dan pelantikan RI satu,massa mendatang.
(Redaksi iweilepunews)

Berita Terkait

Kodim 1013 Muara Teweh Ikuti Upacara Hari Bela Negara Ke-76.
Dalam Rangka Memperingati Hari Juang TNI AD Kodim 1013/Muara Teweh Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar
Warga tuntut hak atas Lahan,tutup kegiatan perusahaan,PT.Sam Mining,diatas tanah adat hak Ulayat yang di garap tgl,29 November 2024.
Ribuan simpatisan, AHMAD GUNADI NADALSYAH(AG)ikut konvoi mendaptarkan,AG,ke gedung KPU Barito Utara hari ini
Ribuan Pendukung Antarkan Agi-Saja Daftar ke KPU Barito Utara
H.ISAM pantau lansung kedatangan alat beratnya di PAPUA
H.ISAM pantau kedatangan alat berat di MERAUKE PAPUA
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:33 WIB

Kodim 1013 Muara Teweh Ikuti Upacara Hari Bela Negara Ke-76.

Senin, 25 November 2024 - 15:57 WIB

Warga tuntut hak atas Lahan,tutup kegiatan perusahaan,PT.Sam Mining,diatas tanah adat hak Ulayat yang di garap tgl,29 November 2024.

Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:23 WIB

Ribuan simpatisan, AHMAD GUNADI NADALSYAH(AG)ikut konvoi mendaptarkan,AG,ke gedung KPU Barito Utara hari ini

Rabu, 28 Agustus 2024 - 15:26 WIB

Ribuan Pendukung Antarkan Agi-Saja Daftar ke KPU Barito Utara

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:57 WIB

Kamis, 1 Agustus 2024 - 06:35 WIB

H.ISAM pantau lansung kedatangan alat beratnya di PAPUA

Kamis, 1 Agustus 2024 - 05:13 WIB

H.ISAM pantau kedatangan alat berat di MERAUKE PAPUA

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:09 WIB

Grup Band Kotak Meriahkan Rankaian Acara HUT Ke 74 Barito Utara

Berita Terbaru

Pemerintahan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 ,tentang UMK.

Kamis, 19 Des 2024 - 05:02 WIB

Daerah

Acara ramah tamah Dandim 1013/mtw bersama insan pers.

Selasa, 17 Des 2024 - 07:06 WIB