Iweilepunew.com Barito Utara 03/03/2024
Maraknya pemakaian knalpot brong/dot akhir -ini meresahkan kan,sebap bukan pada tempatnya.Banyaknya anak muda memakai knalpot brong mengalami peningkatan.Baik di tingkat kabupaten maupun di pedesaan.Terlebih lebih di pedesaan jauh dari pengawasan aparat hukum.
Pemantauan kami di ber-bagai wilayah lain juga,sangat marak penggunaan knalpot brong.seperti di wilayah teweh baru,tepatnya wilayah desa ,MALAWAKEN, dan sekitarnya.kami telah konfirmasi kepada kepala desa pak,SYAHNUDIN,beliau mengatakan bila tokonya tidak di tutup sulit di Brantas.
Di wilayah kecamatan teweh tengah juga marak penggunaan knalpot brong seperti di wilayah desa, SEIRAHAYU ll,kami pun konfirmasi kepada kepala desa SEIRAHAYU ll, MORIANDI,hal hampir serupa, stekmen beliau,kalau masih ada yang jual sulit di basmi.
Mengacu pada undang-undang no.22 tahun 2009 pasal 106 ayat 3 juncto 285 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.penggunaan knalpot brong tidak boleh di pergunakan.karena mengganggu ketertiban umum.Tentu hal ini tidak berpatokan pada toko dan ada yang jual atau tidak.melainkan ada undang -undang yang mengatur bahwa tidak di perbolehkan di pergunakan.apalagi bukan pada tempat nya.”Bahkan pemakaian kenalpot brong pada malam hari dan pada jam-orang beristirahat.ini sebenarnya sudah sejak lama terjadi maraknya penggunaan kenalpot brong ini,hanya saja semakin menjadi jadi dan semakin banyak penggunanya bertambah.
Di hubungi kembali lewat pesan WhatsApp 06/06 bertepatan dengan hari raya idul Adha babinkamtibmas wilayah desa seirahayu ll kecamatan Teweh Tengah mengatakan,akan segera koordinasi dengan pihak satlantas polres Barito Utara katanya untuk menindak lanjuti laporan warga ini.
Tentu kita semuanya berharap kepada aparat yang berwenang agar ,masalah knalpot brong ini bisa menjadi prioritas ke depan nya.
(Redaksi/Jul)