PALANG KARAYA,iweilepunews.com — Komitmen pemerintah dalam menata ulang pengelolaan kawasan hutan terus menunjukkan langkah progresif. Per Juni 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan lahan seluas 833.413 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sebuah BUMN strategis yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Penyerahan lahan ini merupakan hasil pemulihan kawasan hutan dari penguasaan pihak-pihak tak berizin, dan menjadi salah satu langkah konkret dalam membangun tata kelola kehutanan yang adil dan berkelanjutan.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
“Ini bagian dari upaya negara mengembalikan kedaulatan atas kawasan hutan. Lahan yang dulunya dikuasai tanpa izin, kini dikelola secara legal dan bertanggung jawab oleh BUMN yang ditunjuk,” ungkap Febrie.
Diserahkan Bertahap, Dikelola untuk Kepentingan Nasional
Penyerahan lahan dilakukan secara bertahap dalam tiga fase sepanjang tahun 2025:
- Tahap Pertama: 10 Maret 2025
Diserahkan seluas 221.868 hektare. - Tahap Kedua: 26 Maret 2025
Lahan seluas 216.990,25 hektare, sebelumnya dikuasai oleh 109 perusahaan, kini dialihkan ke PT Agrinas. - Tahap Ketiga: 9 Juli 2025
Satgas kembali menyerahkan 394.547,29 hektare dari 232 perusahaan.
Febrie menyebut, ratusan perusahaan itu tersebar di empat provinsi utama penghasil sawit di Indonesia: Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.
Menuju Tata Kelola Sawit yang Legal dan Berkelanjutan
Total luas lahan yang kini berada di bawah pengelolaan PT Agrinas mencapai 833.413,46 hektare. Dengan mandat dari pemerintah, PT Agrinas diharapkan mampu mengelola kawasan tersebut secara profesional, berorientasi pada keberlanjutan, serta memberi manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi agraria dan penertiban korporasi yang selama ini diduga merambah kawasan hutan secara ilegal.
“Dengan pengelolaan berbasis negara, tidak hanya kepastian hukum yang tercipta, tetapi juga penguatan ketahanan pangan, energi, dan ekonomi nasional,” ujar Febrie menutup pernyataannya.
(Redaksi/JULANDI)
Sumber -PERLEMEN RAKYAT.id.