MUARA TEWEH – Polres Barito Utara, menggelar press rilis pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama bulan Januari-Februari 2024, di aula Anggrawina Jargantara Polres setempat, Rabu (20/3/2024).
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika ini terlebih dahulu dilakukan pengetesan dengan alat khusus untuk memastikan bahwa yang dimusnakan benar-benar sabu dan bukan barang lain seperti tawas.
Setelah dipastikan keasliannya, barulah sabu seberat 715,29 ini dimasukkan ke dalam wadah dan dicampur dengan cairan pembersih dan diaduk hingga larut, kemudian dibuang ke saluran pembuangan septik tank.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma didampingi Kasat Narkoba dan dihadiri pejabat dari Kejaksaan, Sekretaris Dinas Kesehatan, tokoh masyarakat, Kasi Humas Polres Barito Utara, penasehat hukum serta menghadirkan tiga tersangka tindak pidana narkotika.
“Barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan pada hari ini dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Barito Utara yang menetapkan bahwa sebagian barang bukti yang disita sebagian dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium,” kata Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Sebagian barang bukti sabu kata Gede Eka Yudharma dipergunakan untuk kepentingan pembuktian dipersidangan dan sebagian lagi untuk dimusnahkan dengan cara dilaurkan dengan bahan kimia.
Menurutnya, jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan ini dari 5 (lima) kasus dengan 6 (enam) orang tersangka dengan total jumlah barang bukti berupa shabu sebanyak 732,43 gram. Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini yaitu berupa sabu sebanyak 715,29 gram.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, maka kita telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 14.300 jiwa. Dengan asumsi 1 gram sabu dibagi menjadi 10 paket hemat dan 1 paket hemat dapat dipakai oleh 2 orang,” ungkap Kapolres.
Adapun barang bukti sabu yang dimusnahkan ini yaitu dari tersangka SP dan SPN sebanyak 97,64 gram, dari tersangka AJ sebanyak 4,66 gram, kemudian tersangka AS sejumlah 0,13 gram, lalu tersangka AN sebanyak 176, 92 gram dan dari tersangka BS sebanyak 435,94
(Redaksi il)