iweilepunews.com
Muara Teweh-Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar pengukuhan Kepala Desa Se-Kabupaten Barito Utara dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri yang dilaksanakan di Arena Terbuka Tiara Batara,(23 Oktober 2024).
Penjabat Bupati Barito Utara Drs.Muhlis dalam sambutannya mengatakan seperti di ketahui bersama peran kepala desa dan badan permusyawarat desa sangat vital dalam mengembangkan potensi yang ada di desa. dengan berbagai tantangan yang terus berkembang, ” kita perlu bersinergi dan berinovasi dalam merumuskan kebijakan yang pro-rakyat”
“perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawarahan desa merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi, kerja keras, dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam membangun desa. Dalam melanjutkan masa jabatan ini, beberapa hal yang perlu kita ingat yaitu, tugas sebagai pemimpin desa adalah untuk melayani masyarakat, mari kita utamakan kepentingan masyarakat dalam setiap keputusan yang diambil.”,
“Pentingnya sinergi antara kepala desa, badan permusyawarat desa, dan masyarakat. Mari bangun komunikasi yang baik dan terus berupaya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam setiap program pembangunan desa. Kita dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, mulai dari masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. oleh karena itu, mari kita bersama-sama merumuskan langkah-langkah strategis untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut demi kesejahteraan masyarakat desa, agar pemerintah desa dan BPD segera menyusun rencana pembangunan desa untuk apbdes 2025 mendatang”,
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Suparmi A Aspian dalam laporannya menyampaikan Sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang berbunyi: Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.Berdasarkan ketentuan tersebut, maka masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 (enam) tahun diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun.Dalam Pengukuhan ini terdapat 93 (Sembilan puluh tiga) jabatan Kepala Desa yang akan diperpanjang masa jabatannya, yang terdiri dari 2 (dua) kelompok .
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka masa jabatan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa yang semula 6 (enam) tahun diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun. Dalam Pengukuhan ini terdapat 93 (Sembilan puluh tiga) Badan Permusyawaratan Desa yang terdiri dari 561 (Lima Ratus Enam Puluh Satu) orang keanggotaan yang akan diperpanjang masa jabatannya, meliputi:
a. BPD yang diresmikan pada tahun 2018 dan akan berakhir masa jabatannya di tahun 2024. terdiri dari 2 (dua) BPD dengan keanggotaan 10 (sepuluh) orang. Diperpanjang masa jabatan sampai Tahun 2026;
b. BPD yang diresmikan pada tahun 2019 dan akan berakhir masa jabatannya di tahun 2025. terdiri dari 29 (Dua Puluh Sembilan) BPD dengan keanggotaan 183 (Seratus Delapan Puluh Tiga) orang. Diperpanjang masa jabatan sampai Tahun 2027;
c. BPD yang diresmikan pada tahun 2020 dan akan berakhir masa jabatannya di tahun 2026. terdiri dari 50 (Lima Puluh) BPD dengan.
kegiatan dirangkaiikan dengan penyerahan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Barito Utara dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri.
(H.pemkab/JULANDI)