Kades dan BPD se Barito Utara Dikukuhkan dan Tandatangani MOU

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iweilepunews.com

Muara Teweh-Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar pengukuhan Kepala Desa Se-Kabupaten Barito Utara dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri yang dilaksanakan di Arena Terbuka Tiara Batara,(23 Oktober 2024).

Penjabat Bupati Barito Utara Drs.Muhlis dalam sambutannya mengatakan seperti di ketahui bersama peran kepala desa dan badan permusyawarat desa sangat vital dalam mengembangkan potensi yang ada di desa. dengan berbagai tantangan yang terus berkembang, ” kita perlu bersinergi dan berinovasi dalam merumuskan kebijakan yang pro-rakyat”

“perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawarahan desa merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi, kerja keras, dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam membangun desa. Dalam melanjutkan masa jabatan ini, beberapa hal yang perlu kita ingat yaitu, tugas sebagai pemimpin desa adalah untuk melayani masyarakat, mari kita utamakan kepentingan masyarakat dalam setiap keputusan yang diambil.”,

“Pentingnya sinergi antara kepala desa, badan permusyawarat desa, dan masyarakat. Mari bangun komunikasi yang baik dan terus berupaya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam setiap program pembangunan desa. Kita dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, mulai dari masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. oleh karena itu, mari kita bersama-sama merumuskan langkah-langkah strategis untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut demi kesejahteraan masyarakat desa, agar pemerintah desa dan BPD segera menyusun rencana pembangunan desa untuk apbdes 2025 mendatang”,

Baca Juga :  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 ,tentang UMK.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Suparmi A Aspian dalam laporannya menyampaikan Sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang berbunyi: Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.Berdasarkan ketentuan tersebut, maka masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 (enam) tahun diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun.Dalam Pengukuhan ini terdapat 93 (Sembilan puluh tiga) jabatan Kepala Desa yang akan diperpanjang masa jabatannya, yang terdiri dari 2 (dua) kelompok .

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka masa jabatan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa yang semula 6 (enam) tahun diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun. Dalam Pengukuhan ini terdapat 93 (Sembilan puluh tiga) Badan Permusyawaratan Desa yang terdiri dari 561 (Lima Ratus Enam Puluh Satu) orang keanggotaan yang akan diperpanjang masa jabatannya, meliputi:

Baca Juga :  Tim sosialisasi AHMAD GUNADI NADALSYAH memberikan bantuan kepada warga yang mengalami musibah kebakaran

a. BPD yang diresmikan pada tahun 2018 dan akan berakhir masa jabatannya di tahun 2024. terdiri dari 2 (dua) BPD dengan keanggotaan 10 (sepuluh) orang. Diperpanjang masa jabatan sampai Tahun 2026;

b. BPD yang diresmikan pada tahun 2019 dan akan berakhir masa jabatannya di tahun 2025. terdiri dari 29 (Dua Puluh Sembilan) BPD dengan keanggotaan 183 (Seratus Delapan Puluh Tiga) orang. Diperpanjang masa jabatan sampai Tahun 2027;

c. BPD yang diresmikan pada tahun 2020 dan akan berakhir masa jabatannya di tahun 2026. terdiri dari 50 (Lima Puluh) BPD dengan.

kegiatan dirangkaiikan dengan penyerahan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Barito Utara dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri.

(H.pemkab/JULANDI)

Berita Terkait

Kodim 1013 Muara Teweh Ikuti Upacara Hari Bela Negara Ke-76.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 ,tentang UMK.
Acara ramah tamah Dandim 1013/mtw bersama insan pers.
Dandim 1013 Muara Teweh Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD Tahun 2024
Pembelajaran Matematika Gasing (Gembira, Asik, dan Menyenangkan) Yang di Kembangkan Oleh Babinsa Kodim 1013/Mtw kepada Siswa-Siswi Sekolah Dasar
Dalam rangka memperingati Hari Ibu, berbagai kegiatan diselenggarakan oleh persit KCK Cab.XXXIX Dim 1013/Mtw.
Pasangan Agi -saja Gelar Pesta Rakyat 23 November di arena terbuka Tiara batara
Dandim 1013/Muara Teweh Hadiri Giat Tanam Bersama Cabai di Kecamatan Gunung Timang
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:33 WIB

Kodim 1013 Muara Teweh Ikuti Upacara Hari Bela Negara Ke-76.

Kamis, 19 Desember 2024 - 05:02 WIB

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 ,tentang UMK.

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:06 WIB

Acara ramah tamah Dandim 1013/mtw bersama insan pers.

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:55 WIB

Dandim 1013 Muara Teweh Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD Tahun 2024

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:14 WIB

Pembelajaran Matematika Gasing (Gembira, Asik, dan Menyenangkan) Yang di Kembangkan Oleh Babinsa Kodim 1013/Mtw kepada Siswa-Siswi Sekolah Dasar

Senin, 25 November 2024 - 16:37 WIB

Dalam rangka memperingati Hari Ibu, berbagai kegiatan diselenggarakan oleh persit KCK Cab.XXXIX Dim 1013/Mtw.

Jumat, 22 November 2024 - 08:28 WIB

Pasangan Agi -saja Gelar Pesta Rakyat 23 November di arena terbuka Tiara batara

Kamis, 21 November 2024 - 18:47 WIB

Dandim 1013/Muara Teweh Hadiri Giat Tanam Bersama Cabai di Kecamatan Gunung Timang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 ,tentang UMK.

Kamis, 19 Des 2024 - 05:02 WIB

Daerah

Acara ramah tamah Dandim 1013/mtw bersama insan pers.

Selasa, 17 Des 2024 - 07:06 WIB