Iweilepunews.com
Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara memastikan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 menyerahkan syarat dukungan yang telah ditetapkan.
Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari,Selasa (14/5/2024) mengatakan, pihaknya telah menetapkan persyaratan untuk bakal pasangan calon Perseorangan bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Menurutnya,syarat dukungan minimal bakal pasangan calon Perseorangan mampu mengumpulkan sejumlah 11.410 dukungan dengan sebaran minimal berada di lima kecamatan.
KPU,kata dia, telah mengumumkan penyerahan persyaratan dukung pada tanggal 5-7 Mei 2024. Untuk itu, masa menyerahkan persyaratan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan tidak ada bakal calon perseorangan yang menyampaikan dukungan dari tanggal 8-12 Mei 2024 sampai dengan pukul 23:59 WIB.
Kemudian menurut Siska, waktu dan tempat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8 s.d. 12 Mei 2024 di Kantor KPU Barito Utara, Jalan A. Yani Muara Teweh.
“Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang diserahkan yang terdiri dari surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model,” jelas Siska.
Setelah itu, surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir model B.1.
Kemudian dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.
Ia melanjutkan, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model pernyataan indentitas pendukung.
“Formulir tersebut dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perwakilan atau status pekerjaan pemilih. Dalam hal bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia,” pungkasnya.
(Red/tim)