Belum ada calon perorangan serahkan syarat dukungan ke KPU

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Iweilepunews.com

Muara Teweh –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara memastikan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 menyerahkan syarat dukungan yang telah ditetapkan.

Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari,Selasa (14/5/2024) mengatakan, pihaknya telah menetapkan persyaratan untuk bakal pasangan calon Perseorangan bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Menurutnya,syarat dukungan minimal bakal pasangan calon Perseorangan mampu mengumpulkan sejumlah 11.410 dukungan dengan sebaran minimal berada di lima kecamatan.

KPU,kata dia, telah mengumumkan penyerahan persyaratan dukung pada tanggal 5-7 Mei 2024. Untuk itu, masa menyerahkan persyaratan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan tidak ada bakal calon perseorangan yang menyampaikan dukungan dari tanggal 8-12 Mei 2024 sampai dengan pukul 23:59 WIB.

Kemudian menurut Siska, waktu dan tempat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8 s.d. 12 Mei 2024 di Kantor KPU Barito Utara, Jalan A. Yani Muara Teweh.

“Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang diserahkan yang terdiri dari surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model,” jelas Siska.

Setelah itu, surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir model B.1.

Kemudian dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.

Ia melanjutkan, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model pernyataan indentitas pendukung.

“Formulir tersebut dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perwakilan atau status pekerjaan pemilih. Dalam hal bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dinas PUPR Barito Utara Lakukan Pelepasan Kontruksi Tiang Baliho Yang Rusak

(Red/tim)

Berita Terkait

Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri
𝔾𝔸𝕊ℍ𝕌𝕂𝕌 ℕ𝕒𝕤𝕚𝕒𝕟𝕒𝕝 𝕜𝕖𝕝𝕦𝕒𝕣𝕘𝕒 𝕤𝕒𝕓𝕦𝕜 𝕙𝕚𝕥𝕒𝕞(𝕂𝕊ℍ)𝔻𝕒𝕟 𝕀ℕ𝕂𝔸𝔻𝕆 𝕕𝕚 𝕤𝕖𝕝𝕖𝕟𝕘𝕘𝕒𝕣𝕒𝕜𝕒𝕟 𝕕𝕚 𝕛𝕒𝕜𝕒𝕣𝕥𝕒
KKB PAPUA SALAH SASARAN, Tembaki Pesawat trigana air.
INI ALASAN KENAPA SETIAP PERSELINGKUHAN ITU BISA TERBONGKAR ⁉️
6 Bukti Jika Selingkuh Tak Pernah Berakhir Bahagia. Masih Berani?
Cara menghargai diri sendiri
BNN KALTENG Bekerja sama dengan BNN KALBAR Berhasil amankan SS seberat 8,3 KG dan 2011 pil ekstasi di desa penyang kecamatan telawang kabupaten KOTIM-KALTENG
Seorang wanita tidak akan pernah pergi tanpa pria lain
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:33 WIB

Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:40 WIB

𝔾𝔸𝕊ℍ𝕌𝕂𝕌 ℕ𝕒𝕤𝕚𝕒𝕟𝕒𝕝 𝕜𝕖𝕝𝕦𝕒𝕣𝕘𝕒 𝕤𝕒𝕓𝕦𝕜 𝕙𝕚𝕥𝕒𝕞(𝕂𝕊ℍ)𝔻𝕒𝕟 𝕀ℕ𝕂𝔸𝔻𝕆 𝕕𝕚 𝕤𝕖𝕝𝕖𝕟𝕘𝕘𝕒𝕣𝕒𝕜𝕒𝕟 𝕕𝕚 𝕛𝕒𝕜𝕒𝕣𝕥𝕒

Senin, 19 Januari 2026 - 16:26 WIB

KKB PAPUA SALAH SASARAN, Tembaki Pesawat trigana air.

Minggu, 18 Januari 2026 - 07:50 WIB

INI ALASAN KENAPA SETIAP PERSELINGKUHAN ITU BISA TERBONGKAR ⁉️

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:03 WIB

6 Bukti Jika Selingkuh Tak Pernah Berakhir Bahagia. Masih Berani?

Jumat, 21 November 2025 - 12:54 WIB

Cara menghargai diri sendiri

Rabu, 12 November 2025 - 04:40 WIB

BNN KALTENG Bekerja sama dengan BNN KALBAR Berhasil amankan SS seberat 8,3 KG dan 2011 pil ekstasi di desa penyang kecamatan telawang kabupaten KOTIM-KALTENG

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:47 WIB

Seorang wanita tidak akan pernah pergi tanpa pria lain

Berita Terbaru

Lampung

Di Lampung,semoga di KALTENG tidak ada

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:36 WIB

kabupaten Murung Raya

info Murung raya dan sekitarnya

Selasa, 3 Feb 2026 - 22:44 WIB

Barito utara

YUDAN BAYA/UDAN cs di vonis Bebas

Selasa, 3 Feb 2026 - 22:09 WIB