Beginilah hasil mediasi
iweilepunews.com.
Kecamatan Lahei
Kabupaten Barito Utara.
Rencana jalan tambang batu bara PT.Sam Mining sepanjang sekitar 7.KM dan lebar 50 Meter dari ujung Tambang PT.Tamtama Perkasa KM.40 melalui areal PT.Austral byna dan PT.Barito Putera konsesi tambang,PT. Sam Mining wilayah Desa Muara Pari,Kecamatan Lahei,Kabupaten Barito Utara,Provinsi Kalimantan Tengah.
Para masyarakat yang berpolemik menemukan kata sepakat.
Mediasi tersebut di fasilitasi oleh unsur tripika Kecamatan lahei,melalui atau tempat kantor Kapolsek Lahei,adapun warga Desa Muara Pari yang berpolemik pemilik hak atas lahan adalah ,Arikin cs,lokasi sei Mumbung, Bahijau,lokasi sei Kaliat, Kartu cs,lokasi sei Mumbung Besar,Muliadi bin Ikum cs,jalan eks PT.Austral byna,Adi cs bin Kijik dan selanjutnya pemilik hak atas lahan konsesi tambang PT.Sam Mining adalah ahmad yudan baya(ayb).
Keluarga besar ahmad yudan baya berterima kasih atas cara mediasi yang
Dilakukan unsur tripika lahei,dengan cara prosedural dan elegan, serta memberikan edukasi pemaham hukum langsung terhadap masyarakat. Agar semua pihak taat hukum hal tersebut tambah yudan, disampaikan oleh Kapolsek Lahei,DA,pasar ribu, di tengah tengah pemaparan sebelum acara dimulai.
Terkait tindak lanjut kesepakatan tersebut akan dilaksakan kembali negosiasi tentang harga, atau sehingga dan selesai kesepakatan seterusnya dilakukan pembayaran dari pihak perusahaan PT.Sam Mining terhadap warga yang sudah sepakat. sehingga kegiatan pembuatan jalan tambang tersebut bisa dilaksakan. secepatnya.ucap yudan baya kepada media ini.
(Red/julandi)