Menanggapi pernyataan di beberapa media dan salah seorang yang ber inisial H cs.H.RONNY,mengatakan
yang mana awalnya terkait kepemilikan lahan sekarang dialihkan pemberitaannya kepada kami dengan membakar lahan dan membuka lahan buat berkebun.
Melalui via telpon dan WhatsApp beliau mengatakan.Mereka H cs tersebut tidak mengerti hak ke aripan lokal masyarakat setempat, yang sudah di atur dalam undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( “UUPPH”) membuka lahan dengan cara membakar hutan belukar merupakan hal yang secara tegas di larang dalam undang-undang,nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja(“UU cipta kerja”) yang mengubah pasal 69 ayat(1 huruf H undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (“UUPPLH”).
Namun ,ketentuan ini di kecuali kan bagi masyarakat setempat yang melakukan pembukaan lahan dengan memperhatikan sungguh-sungguh ke aripan lokal di daerah masing-masing,katanya.
kearifan lokal yang di maksut yaitu melakukan pembakaran lahan belukar dengan luas lahan 2 hektar per kepala keluarga untuk di tanami tanaman jenis varietas lokal tertentu dan di kelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah menjalarnya api ke wilayah sekililing nya.ini arti nya membuka lahan di perboleh kan dengan persyaratan tertentu.
Jadi tidak benar tuduhan oknum inisial H cs menuduh kalau lahan yg saya kelola itu investasi ilegal dan menyata kan ribuan hektar yang di bakar,apa lagi dengan pernyataan ada kayu-kayu besar yang di tebang.itu murni belukar dan hanya kayu kecil bekas ladang yang sudah tumbuh dan belukar ilalang.
Pernyataan yang sangat lah memberat kan saya pribadi,keluarga serta masyarakat pemilik lahan warga desa muara inu.Namun kami siap hadir seluruh pemilik lahan menunjuk kan kebenaran, apabila diminta keterangan dari desa atau aparat hukum yang berwenang.Dengan membawa surat-surat yang sah dari pemerintahan desa muara inu.
Lebih lanjut beliau mengatakan surat-surat
kami sudah terdaptar register nya.Biar masyalah ini terang benderang.Dan saya serta pemilik lahan warga muara inu,siap untuk menuntut balik oknum ber inisial H apabila sampai tidak bisa membuktikan kepemilikan tanahnya, yang menyatakan ada 200 hektar di lokasi tersebut.Dan menuduh dengan berita-berita yang belum tentu kebenarannya,serta menuduh membakar ribuan hektar.
Kita ukur dilapangan, tidak seperti apa yg diberitakan.Tapi setelah kami lihat dan teliti saudara H. dan saudara M ternyata mereka tidak lebih dan kurang hanya ingin menguasai tanah tersebut sebagai mana pengakuan H di memiliki 200 hektar tanah.
Kades muara inu saudara,HERNADI,jelas-
Jelas sudah mengeluarkan stakmen dibeberapa media saudara H tidak ada memiliki tanah sampai seluas itu.Berdasarkan penelitian hanya saudara M yang memiliki 2 hektar tanah dan terdaftar administrasinya di desa inu.Dan lokasinya tidak ada tumpang tindih dengan masyarakat pemilik lahan desa muara inu.
pemilik lahan siap cek lapangan dengan membawa bukti yang sah.Kami heran kenapa H begitu semangat padahal dia pasti tahu yang mana hak kearifan lokal yang turun temurun yang sudah diatur dalam undang-undang tersebut di atas. kenapa memberlakukan pilih kasih pemberitaan tersebut,se akan ada perusahan besar ber investasi. Padahal kami selaku warga masyarakat peladang selaku warga asli dayak. Asli muara lahei bersama masyarakat inu membangun dan memberdaya kan lahan bekas belukar kami buat berkebun dan menanam padi.
Terkait adanya alat-alat berat milik saya karena adanya pengerjaan perbaikan jalan desa dari lahei sampai ke desa muara inu, yang perlu di servis sering rusak dan alat itu saya taruh di tanah saya.Itikat baik saya mengingat memiliki alat berat semata-mata untuk kemajuan pembangunan desa.
Pembritaan yang tidak benar membuat gaduh
masyarakat terlebih khusus desa muara inu. padahal ujungnya ingin mengusai tanah 200 hektar sebagaimana pengakuan saudara H dan kami siap sampai manapun membuktikan kepemilikan kami. jangan dialihkan dan mencari-cari kesalahan warga dengan menuduh membakar,banyak warga lain yang sama.warga lokal hidupnya dari buka ladang dan dengan cara membakar sebelum ditanam.
semakin perkembangan jaman semua sudah mengikuti aturan yg berlaku.Dan saya sangat menyangkan saudara H mempunyai
Kepentingan pribadi, dibawa kepemberitaan yang ngak sesuai di lapangan.
sekarang sudah transparan semua orang bisa menilai.Kami berharap kepada sadara H agar meminta maaf dan klarpikasi berita nya. meminta kepada masyarakat, khususnya desa muara inu,dan saya pribadi atas fitnah-fitnah yang luar biasa yg mana itu semua di laku kan sebagai pembela hak salah satu masyarakat yang tidak jelas.
kami khawatir bisa menjadi menimbulkan permasalahan baru/ adu domba antar masyarakat desa sesama dayak. Karna hukum adat masih berlaku dan hukum pemerintahan masih sah. Maka tidak di benarkan seenaknya sendiri memberitakan yang bisa merugikan pihak lain tanpa ada kompirmasi ke desa kami.sebagai wartawan harusnya berada ditengah-tengah dalam hal melakukan pemberitaan media bukan malah membuat gaduh dan memihak salah satu yang notabenenya belum tentu benar,kata beliau men akhiri percakapan via telpon
(Redaksi/tim)