Iweilepunews.com
Barito Utara/06/10/2025
Bertempat di halaman kantor bupati Barito Utara di gelar upacara penutupan TMMD yang ke,126.Upacara di mulai jam.08.WIB pagi kamis 06, Oktober tahun 2025.Upacara penutupan TMMD kali ini di ikuti dari berbagai instansi pemerintah di kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah.juga di undang dan di hadiri dari berbagai ormas dan lembaga adat di kabupaten Barito Utara.Salah satu organisasi masyarakat yang juga di undang dan hadir hari ini adalah BATAMAD satu komando BARITOUTARA.
Ini menunjukkan bahwa eksistensi BATAMAD satu komando di Barito Utara ini masih solid.
Tidak di pungkiri selama ini BATAMAD di provinsi terjadi dualisme dan dua kubu,yang memaksa terjadi dua kubu diย tubuh BATAMAD saat ini yaitu BATAMAD lawung bahandang(persi DAD)dan,BATAMAD satu komando persi baret merah.Untuk BATAMAD lawung bahandang(ikat kepala merah) merupakan pecahan dari BATAMAD baret saat ini yang di namakan BATAMAD satu komando.
Dualisme BATAMAD propinsi pun memaksa dua kubu di kabupaten hingga saat ini hari ini.Akan tetepi sampai hari ini BATAMAD tetap tetap eksis dan solid terlebih BATAMAD satu komando yang lebih awal terbentuk di bumi Kalimantan Tengah ini.
Awal sejarah terbentuk nya BATAMAD mengacu pada Perda Nomor 16 Tahun 2008 yang terkait dengan BATAMAD (Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak) adalah peraturan daerah yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2009. Peraturan ini menjadi dasar hukum pembentukan BATAMAD sebagai organisasi paramiliter resmi di bawah Majelis Adat Dayak Nasional. BATAMAD sendiri bertujuan untuk mengawasi kegiatan keagamaan yang mencurigakan, menegakkan hukum adat, serta melindungi hak-hak masyarakat Dayak,
Semoga dualisme saat ini bisa berkarbolalasi menjadi satu kesatuan BATAMAD se utuhnya dan mengembalikan Marwah BATAMAD se utuhnya ke dalam bingkai-NKRI. 
Beberapa poin tentang BATAMAD:
-Tujuan Pembentukan: Menangani meningkatnya ekstremisme agama di Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah.
– Tugas Utama:
– Mengawasi kegiatan keagamaan mencurigakan
– Menegakkan hukum adat
– Melindungi hak-hak masyarakat Dayak
– Struktur Organisasi: Dipimpin oleh seorang panglima dan dibagi menjadi beberapa brigade di setiap kabupaten.
(Julandi/iweilepunews.com)






