Muara Teweh-iweilepunews.com
Sumber-Tim
Wartawan senior kabupaten barito utara kalimantan tengah sekaligus pimpred,tewenews.id,AGUSTIAN RAJAB,Mengatakan,secara hukum berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak diwajibkan sebagai syarat mutlak menjadi wartawan di Indonesia. UKW merupakan aturan Dewan Pers untuk meningkatkan profesionalisme, memverifikasi kemampuan, dan memberikan perlindungan hukum, bukan amanat Undang-Undang.
Berikut poin penting mengenai UKW:
Bukan Syarat Mutlak: Seseorang tidak dilarang menjadi wartawan meski belum UKW.
Standar Profesionalisme: UKW bertujuan memastikan wartawan memahami kode etik jurnalistik, teknik peliputan, dan hukum pers.
Kebutuhan Instansi: Meskipun tidak wajib, banyak instansi/lembaga pemerintahan kini mensyaratkan UKW sebagai bagian dari verifikasi kerjasama.
Verifikasi: UKW membantu membedakan wartawan profesional dengan oknum yang menyalahgunakan profesi.
Di tambahkan juga oleh AGUS TR,sebagai contoh.
Karni Ilyas adalah jurnalis senior Indonesia yang berkarier sejak 1972. Sebagai jurnalis senior dan Pemimpin Redaksi tvOne, beliau diakui secara profesional dengan pengalaman puluhan tahun di media cetak dan televisi. Meskipun sering muncul dalam daftar tokoh jurnalistik, status UKW (Uji Kompetensi Wartawan) secara formal tidak selalu menjadi penentu kredibilitas jurnalis senior yang memiliki pengalaman dan portofolio nyata.
Informasi Terkait Karni Ilyas:
Karier Panjang: Memulai karier sebagai reporter di Suara Karya (1972), majalah Tempo, hingga menjadi Pemimpin Redaksi.
Pendidikan: Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Program Ikonik: Terkenal sebagai pemandu acara Indonesia Lawyers Club (ILC).
Era Digital: Aktif di YouTube melalui kanal “Karni Ilyas Club” sejak 2020.
Lebih lanjut AGUSTIAN RAJAB,Mengatakan,iya wartawan itu dilihat dari karya jurnalistik nya bukan dari kartu UKW nya, banyak wartawan yang kompeten tapi tidak ikut UKW karena kendala wilayah dan dana.
Bila ada instansi pemerintah yang mewajibkan UKW ini bertentangan dengan UU no 40 tahun 1999 dan undang-undang informasi publik, dan instansi itu perlu di pertanyakan dasar hukumnya,pungkasnya.






