s.
Muara Teweh – Mantir Adat desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, (Barut) AHMAD AFIAT HADIYANI, Menduga adanya kejanggalan terhadap penetapan Terminal Khusus (Tersus) PT ARSI NUSANTARA. la pun menduga adanya surat palsu yang digunakan dalam proses persyaratan dan izin Tersus tersebut. Kejanggalan utama terletak pada lokasi Tersus yang disebutkan berada di Desa Lahei, Kecamatan Lahei Barat. Faktanya, Tersus tersebut terletak di Desa Jangkang Baru, Urai dia. “Ini jelas sudah merupakan pelanggaran yang serius yang berpotensi menghilangkan hak-hak adat masyarakat Desa Jangkang Baru, yang dampaknya langsung oleh kegiatan pertambangan batu bara PT ARSI NUSANTARA. Desa Jangkang Baru jauh dari perusaan ini ada, bahkan telah berdiri sejak sebelum kemerdekaan Indonesia,” Tegas dia.
Dalah hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara (Barut) harus jelas dalam penetapan Tersus PT. AN. Penetapan Tersus di Desa LAHEI, yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, yang dikhawatirkan dapat mengesampingkan hak-hak adat masyarakat Desa Jangkang Baru dan Desa LAHEI.
Ia tegaskan, sebelumnya PT. ARSI NUSANTARA pernah bikin ulah pada beberapa tahun terakhir , terkait masalah dugaan dampak pencemaran Sungai JABUNG dan minimnya air bersih juga belum tuntas diakibatkan oleh kegiatan PT AN.
Kami sangat menyayangkan PT AN, sejak melakukan kegiatan di tahun 2022 dan terjadi dugaan pencemaran terhadap air Sungai JABUNG sampai saat ini kami masih kesulitan mendapatkan air bersih atau air minum harus berjalan kaki mencari sumber air bersih ataupun membeli. Walaupun PT ARSI NUSANTARA telah menyediakan sumur bor dari dana CSR tetapi kami belum berani mengkonsumsinya, kata Mantir Adat desa Jangkang Baru. “Jujur saja kami sebagai masyarakat desa Jangkang Baru sangat di rugikan dengan keadaan sekarang, awalnya kami mengkunsomsi air sungai JABUNG dari turun temurun bahkan sampai dibuatkan tempat penampungan airnya hingga mengalir kerumah rumah masing-masing tanpa menggunakan alat pembantu jenis mesin pompa air dan hitachi walau pun kami harus membayar Rp, 40.000 per bulan,” kata dia kepada tim media, Minggu (14/7).
H. TAJERI Ketua komisi lll DPRD kabupaten Barito Utara (Barut) langsung tanggapi keluh kesah warga desa Jangkang Baru dengan keberadaan perusaan pertambangan Batubara PT. AN. “Kalau menurut saya karena ini sudah masuk ranah hukum, kita tunggu saja prosesnya, atau apabila perusahaan PT. AN merasa benar terhadap Tersus. Silahkan Perusahaan membuat atau melapor balik lagi, tujuannya agar terbukti kebenaran yang sebenarnya,” Singgung Legislator Gerindra ini.
Lanjut dia, seperti masalah dugaan pencemaran sungai JABUNG masih belum ada kejelasannya. Faktanya masalah ini sudah lama berproses hasilnya juga belum ada kejelasan, kemudian pelapor bisa mempertanyakan kembali proses pelaporan nya sejauh mana apakah tidak cukup bukti atau kurang bukti. Sehingga prosesnya belum bisa dilanjutkan ke penyidikan. Kan dibenarkan dalam peraturan perundangan pelapor boleh mempertanyakan kembali sampai dimana prosesnya.
“Negara kita negara Hukum, tidak ada yang kebal hukum seharusnya. Dalam hal ini saya tegaskan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara (Barut) jangan diam saja. Seolah olah seperti tutup mata saja,” Pungkasnya.
(Tim/JULANDI)