iweilepunews.com.Barito Utara kecamatan LAHEI Kalimantan tengah
Rencana jalan tambang batu bara PT.Sam Mining sepanjang sekitar 7.KM dan lebar 50 Meter .Dari ujung Tambang PT.Tamtama Perkasa KM.40 melalui areal PT.Meranti Sembada.Areal PT.Austral byna dan PT.Barito Putera. Konsesi tambang Sam Mining wilayah Desa Muara Pari,Kecamatan Lahei.Kabupaten Barito Utara,Provinsi Kalimantan Tengah.Para masyarakat yang berpolemik menemukan kata sepakat taanggal 5 Juni 2024.
Mediasi tersebut di fasilitasi oleh unsur tripika Kecamatan lahei.melalui atau tempat kantor Kapolsek Lahei.Adapun warga Desa Muara Pari yang berpolemik pemilik hak atas lahan adalah,Arikin cs,lokasi sei Mumbung.Bahijau,lokasi sei Kaliat.Kartu cs,Arpiansayah cs lokasi sei Mumbung.Muliadi bin Ikum cs,jalan eks PT.Austral byna.Adi cs bin Kijik dan selanjutnya pemilik hak atas lahan konsesi tambang PT.Sam Mining adalah ahmad yudan baya cs.
Rencana warga agar negosiasi harga tali asih.Dari perusahaan PT.Sam Mining. melalui Tripika Lahei namun tiba tiba pada tanggal 18 Juni 2024 ada undangan dari pihak PT.Sam Mining.Terhadap warga pemilik hak yang sudah bersepakat agar hadir pada tanggal 20 Juni 2024 ke kantornya Jalan Imam Bonjol Muara Teweh.Perihal Penyampaian Nilai Tali Asih.Daftar peserta undangan bertambah baru. Tertera nama,Uncai dan Darmawi.Sontak membuat warga keberatan. padahal,uncai dan Darmawi tidak termuat dalam kesepakatan.Dan tidak memiliki lahan di obyek terrase rencana jalan tambang.Namun sekarang ada kata,Muliadi Bin Ikum dan Parianto serta Jerman dan Adi kepada media.Di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.pihak menejemen PT.sam mining, tidak ada balasan.Mengenai hal undangan mediasi tali asih.Ataupun undang pembacaan nilai tali asih.oleh pihak PT.sam mining.
Sehingga atas undangan PT.Sam Mining tersebut secara spontan warga menolak keras pihak PT.Sam Mining tidak konsisten,apa lagi nilai tali asih belum sepakat.Dan sekaligus para pemilik hak atas lahan untuk terrase jalan sepanjang sekitar 6 KM.Serta lebar 50 Meter. menolak hasil kesepakatan yang dilakukan di Kecamatan Lahei. Tanggal 5 Juni 2024 dan menolak pihak perusahaan PT.Sam Mining.Masuk dalam lokasi tersebut dalam bentuk apapun.Dan siap negosiasi kembali di hadapan Tripika Lahei.
Warga pemilik hak juga menolak klaim Guntur,klaim Wewe Lesmana dan Darmawi serta Uncai.karena rekayasa semata kata Parianto cs ditambah Muliadi.
(Red/julandi)