Muara Teweh – H. Ronny seorang warga Kelurahan Lahei, Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara merasa keberatan dengan adanya video 11 Maret 2024 dengan durasi 13.34 detik yang diviralkan lahan miliknya oleh salah satu media sosial yang dinilai membuat pitnah dengan menyebutkan adanya pembakaran lahan sampai ribuan hektar.
Menurut, Ronny yang akrab dipanggil Atak Barbir ini lahan tersebut merupakan lahan warga Desa Muara Inu yang dijual warga kepada dirinya.
Karena merasa lahan tersebut adalah miliknya sewajarnya lah membuka lahan untuk kepentingan dirinya berkebun.
“Bahkan pekerjaan pembukaan lahan oleh warga yang merupakan pemilik lahan itu sendiri, meski lahan itu dibelinya, saya tetap memperdayakan warga pemiliknya meski sebagian,” kata Ronny di rumah Kades Muara Inu.
Ia pun mempertanyakan kepada Kades Muara Inu apakah ada yang kenal dengan warga yang berjejer diupload dalam video tersebut, ternyata warga tersebut bukan dari warga Muara Inu.
“Itu hanya warga dari luar Desa Muara Inu,” tegasnya.
Ia memaparkan, bahwa lahannya itu didapat dari warga Desa Muara Inu, bukan dari warga desa sebelah, dan lahan yang dibuka itu sekitar 150 hektar, kemudian lahan yang dibakar hanya sekitar 20 hektar saja, jadi tidak ada pembakaran lahan sampai ribuan hektar.
“Oleh sebab itu, saya merasa di pitnah atas video tersebut, sebab dampaknya viral dan bahkan sejumlah intansi terkait ikut disibukkan seperti pihak kepolisian akibat tanpa konfirmasi,” ucapnya.
Padahal setiap mulai pembakaran lahan tersebut pernah berkoordinasi dengan pihak BPBD Barito Utara, bahkan mereka turun kelokasi untuk melihat kebenaran dilapangan terkait pembakaran yang disarankan secara bertahap.
“Oleh karena itu, besok Kamis (14/3/2024) saya membawa naik ke lokasi untuk meninjau kebenaran kondisi lahan tersebut, termasuk pihak kepolisian,” jelasnya.
Kepala Desa Muara Inu, Hernedi membenarkan lahan yang dimiliki H Ronny adalah lahan dari warganya yang berasal dari Desa Muara Inu sejak masa kades terdahulu sampai ke masa jabatan saya dan bukan dari warga desa luar.
Terkait dengan orang-orang dalam video tersebut, tidak mengenal, dan bukan dari warga Desa Muara Inu. Terkait pengggunaan lahan tersebut mau dibuat kebun atau untuk apa ? itu terserah pak Haji, karena lahan itu milik dia. Yang pasti lahan tersebut benar masuk wilayah Desa Muara Inu,” tandasnya.
Dan hal ini benar -benar fitnah dan pencemaran nama baik buat saya katanya.mengacu pada pasal 310 ayat 1 KUHP mengenai perilaku pencemaran nama baik.Beliau menambahkan ,dan beliau akan menuntut balik pelaku penyebaran vidio serta pembritaan yang tidak benar.
(Redaksi/tim)