๐ฆ๐๐บ๐ฏ๐ฒ๐ฟ-๐ง๐ถ๐บ
Muara Teweh,๐ถ๐๐ฒ๐ถ๐น๐ฒ๐ฝ๐๐ป๐ฒ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บโ Polemik Dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD kembali mencuat di Barito Utara, menyusul terungkapnya dugaan korupsi pengadaan ternak pada Dinas Pertanian oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara. Sayangnya, dalam riuh rendah perbincangan publik, Pokir justru menjadi sasaran tudingan tanpa pemahaman utuh atas mekanisme anggaran dan alur keuangan daerah.
Dalam berbagai diskursus di ruang publik, frasa singkat โdari pokirโ kerap diucapkan tanpa penjelasan memadai. Akibatnya, sebagian masyarakat dengan cepat mengaitkan dugaan korupsi pengadaan ternak dengan Pokir DPRD, seolah-olah dana tersebut berada langsung di tangan legislator dan dapat digunakan sesuka hati. Pandangan semacam ini tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan arah pengawasan publik.
Perlu ditegaskan, Pokir bukanlah dana pribadi anggota DPRD. Pokir merupakan mekanisme resmi dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, di mana anggota DPRD mengusulkan program berdasarkan aspirasi konstituen di daerah pemilihannya. Seluruh dana tetap berada di kas daerah dan dikelola oleh perangkat daerah melalui mekanisme APBD, bukan disimpan dalam โbrankasโ wakil rakyat sebagaimana asumsi yang berkembang.
Seorang warga Muara Teweh yang memahami alur anggaran menyebutkan bahwa fokus pengawasan semestinya diarahkan pada proses administratif dan teknis pelaksanaan proyek. Di titik inilah potensi penyimpangan dapat terjadi, mulai dari mark up, pengaturan pemenang, hingga permainan dalam distribusi barang atau jasa. Menurutnya, menggeneralisasi Pokir sebagai sumber masalah justru berisiko menutup celah pengungkapan praktik korupsi yang sesungguhnya.
Dalam konteks hukum, anggota DPRD memang memiliki hak mengusulkan dan merekomendasikan program melalui Pokir. Namun, korupsi baru terjadi apabila ada transaksi gelap di luar mekanisme resmi, seperti permintaan imbalan, fee proyek, atau penunjukan pihak yang tidak berkompeten dengan syarat tertentu. Praktik semacam ini tidak otomatis melekat pada Pokir, melainkan pada perilaku oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
Lebih jauh, perlu dipahami bahwa pihak yang paling berpotensi menikmati keuntungan terbesar dari praktik korupsi proyek justru adalah pelaksana atau kontraktor, bukan pengusul program. Oleh karena itu, ketika terjadi dugaan korupsi pengadaan ternak, perhatian utama seharusnya diarahkan pada siapa yang mengelola anggaran, siapa yang melaksanakan proyek, serta bagaimana aliran dana mengalir dari kas daerah hingga ke lapangan.
Mengaburkan persoalan dengan menyeret Pokir ke dalam pusaran opini negatif tanpa dasar yang kuat hanya akan memperkeruh suasana dan menjauhkan publik dari substansi persoalan. Penegakan hukum membutuhkan ketepatan sasaran, bukan asumsi. Aparat penegak hukum patut didukung untuk menelusuri aliran dana hingga ke tingkat penerima manfaat, termasuk kemungkinan adanya syarat bagi hasil dalam program pengadaan ternak.
Pada akhirnya, kritik publik tetap diperlukan sebagai bagian dari demokrasi. Namun kritik yang sehat harus dibangun di atas pemahaman yang benar. Pokir bukan kambing hitam. Jika korupsi ingin diberantas, maka yang harus diburu adalah praktik dan pelakunya, bukan sekadar label anggaran yang sah secara regulasi.๐ถ๐๐ฒ๐ถ๐น๐ฒ๐ฝ๐๐ป๐ฒ๐๐(๐ท๐๐น๐ฎ๐ป๐ฑ๐ถ)





