Viral kasus DD dan ADD di desa Gandring

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media-iweilepunew.com

Kecamatan teweh baru

Sumber-Tipikor polres-Barito utara

Muara Teweh – Kasus tindak pindana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gandring Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, diungkap jajaran Tipikor Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah.

Pelaku AM diduga melakukan tindak pidana pasal 2 Ayat 1 joto pasal 18 UU RI no.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta rupiah.

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Barito Utara IPTU Novendra Ikahamas mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febrianto, Kamis ( 9/10/2025 ) di Muara Teweh.

Baca Juga :  Wujud Kesiapsiagaan Personel, Polres Barito Utara Gelar Sispamkota untuk Amankan Seluruh Tahapan Pilkada

Kronologi kejadian di sampaikannnya bermula pada tahun 2023 Desa Gandring, mendapatkan bantuan dana pemerintah baik pusat maupun daerah berupa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan bagi hasil pajak dengan total Rp 2.4 miliar lebih.

Dana tersebut ujar Novendra, telah dicairkan dan hanya dana desa Taham III tidak dicairkan karena disilpakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan dilakukan audit terdapat kerugian keuangan negara sebanyak Rp 458 juta lebih karena terjadi mark up harga material maupun upah.

Baca Juga :  Dandim 1013/Mtw Resmikan Lapangan Tembak Arupadatu Kodim 1013/Mtw

Di lanjutan Novendra, dari hasil penyelidikan itu juga Polisi menemukan tidak ada rencana volume atau ukuran panjang dan lebar maupun tebal pekerjaan yang dikerjakan serta kegiatan itu melewati tahun anggaran, pekerjaan semenisasi dilakukan pada jalan yang statusnya jalan milik kabupaten adalah milik Kabupaten Barito Utara, dan laporan pertanggungjawaban dibuat oleh kepala Desa..

Perkara ini sudah dilakukan gelar perkara di Polda Kalteng, dan kepada AM sudah dilakukan penahanan di Polres Barito Utara, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup Novendra.

(Redaksi/Tim)

Berita Terkait

YUDAN BAYA/UDAN cs di vonis Bebas
Polres Barito Utara Ungkap Tuntas Kasus Penembakan di Area Crusher, Tersangka Diancam Hukuman Mati
𝗝𝗨𝗟𝗔𝗡𝗗𝗜,𝘄𝗮𝗿𝘁𝗮𝘄𝗮𝗻 𝗕𝗮𝗿𝗶𝘁𝗼 𝘂𝘁𝗮𝗿𝗮 𝗱𝘂𝗸𝘂𝗻𝗴 𝗶𝗻𝘀𝘁𝗶𝘁𝘂𝘀𝗶 𝗣𝗢𝗟𝗥𝗜 𝗱𝗶 𝗯𝗮𝘄𝗮𝗵 𝗽𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻
KOMINFO Barito utara Evaluasi media yang berkontrak di KOMINFO
𝕌𝕜𝕨 𝕨𝕒𝕛𝕚𝕡 𝕓𝕦𝕒𝕥 𝕨𝕒𝕣𝕥𝕒𝕨𝕒𝕟 𝕥𝕒𝕡𝕚 𝕥𝕚𝕕𝕒𝕜 𝕙𝕒𝕣𝕦𝕤
AGUSTIAN RAJAB Soal status UKW dan Non UKW
𝔸𝕕𝕒 𝕡𝕖𝕣𝕚𝕤𝕥𝕚𝕨𝕒 𝕡𝕖𝕟𝕖𝕞𝕓𝕒𝕜𝕒𝕟 𝕕𝕚 𝕡𝕒𝕣𝕒𝕟𝕘 𝕜𝕒𝕞𝕡𝕖𝕟𝕘
Satresnarkoba Polres Barito Utara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 15 Paket Sabu dan Satu Tersangka
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:09 WIB

YUDAN BAYA/UDAN cs di vonis Bebas

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:12 WIB

𝗝𝗨𝗟𝗔𝗡𝗗𝗜,𝘄𝗮𝗿𝘁𝗮𝘄𝗮𝗻 𝗕𝗮𝗿𝗶𝘁𝗼 𝘂𝘁𝗮𝗿𝗮 𝗱𝘂𝗸𝘂𝗻𝗴 𝗶𝗻𝘀𝘁𝗶𝘁𝘂𝘀𝗶 𝗣𝗢𝗟𝗥𝗜 𝗱𝗶 𝗯𝗮𝘄𝗮𝗵 𝗽𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:34 WIB

KOMINFO Barito utara Evaluasi media yang berkontrak di KOMINFO

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:04 WIB

𝕌𝕜𝕨 𝕨𝕒𝕛𝕚𝕡 𝕓𝕦𝕒𝕥 𝕨𝕒𝕣𝕥𝕒𝕨𝕒𝕟 𝕥𝕒𝕡𝕚 𝕥𝕚𝕕𝕒𝕜 𝕙𝕒𝕣𝕦𝕤

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:29 WIB

AGUSTIAN RAJAB Soal status UKW dan Non UKW

Senin, 26 Januari 2026 - 20:10 WIB

𝔸𝕕𝕒 𝕡𝕖𝕣𝕚𝕤𝕥𝕚𝕨𝕒 𝕡𝕖𝕟𝕖𝕞𝕓𝕒𝕜𝕒𝕟 𝕕𝕚 𝕡𝕒𝕣𝕒𝕟𝕘 𝕜𝕒𝕞𝕡𝕖𝕟𝕘

Senin, 26 Januari 2026 - 19:42 WIB

Satresnarkoba Polres Barito Utara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 15 Paket Sabu dan Satu Tersangka

Senin, 26 Januari 2026 - 16:29 WIB

Polres Barito Utara Hadiri Pembukaan Rapimda TBBR di Aula BAPPEDA

Berita Terbaru

Lampung

Di Lampung,semoga di KALTENG tidak ada

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:36 WIB

kabupaten Murung Raya

info Murung raya dan sekitarnya

Selasa, 3 Feb 2026 - 22:44 WIB

Barito utara

YUDAN BAYA/UDAN cs di vonis Bebas

Selasa, 3 Feb 2026 - 22:09 WIB