MARTAPURA, – Kian terang kasus pembunuhan sadis atau mutilasi DI (25) di Paramasan di Sungai Kusan Dusun Oman Rt. 005 Desa Paramasan atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, saat konferensi pers soal kasus ini, di Aula SAR, Senin (21/7/2025) mengungkapkan ternyata pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bukan hanya satu tapi dua orang.
Tersangka ada dua, yakni FT istrinya, dan PP yang merupakan kakak pelaku.
Adapun kronologinya, berawal pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2025 Sekitar pukul 15.00 wita Tersangka Inisial ( FT ) pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar jam 15.00 Wita pada saat di Sungai Kusan Dusun Oman Rt. 005 Desa Pramasan atas Kecamatan Pramasan Kabupaten Banjar, telah melakukan pembunuhan terhadap suaminya DI bersama sama dengan tersangka ( PP).
Kejadian tersebut berawal saat terjadi keributan pada saat menuju tempat kerja di dusun oman Desa Pramasan atas di mana saat di pertengahan jalan di tepi sungai kuman selesai minum obat terlarang bersama anak buah nya terjadi keributan dikarenakan suami
tersangka cemburu.
Cemburunya yakni tehadap rekan kerja dan ke saudara laki-laki tersangka, kemudian cekcok mulut dan korban marah-marah.
Sehingga tersangka (FT) bersama-sama dengan terasngka (PP) telah melakukan pembunuhan terhadap korban (DI).
Kejadian berawal pada saat tersangka (PP) sedang berada di daerah tempat kerja di mana pada saat itu ia sedang menunggu kedatangan adiknya yang bernama Ft beserta rombongannya.
Akan tetapi saat itu ia melihat rombongan atau kelompok adiknya telah sampai, tetapi adik beserta suami tidak terlihat.
Melihat hal tersebut tersangka (PP) langsung berjalan menuju ke arah kampung dengan membawa satu bilah senjata tajam jenis parang dan satu bilah senjata tajam jenis pisau belati.
Saat sampai di bantaran sungai kusan tersangka (PP) melihat adiknya beserta suami sedang ribut atau berkelahi yang mana ia melihat adiknya tersebut di pukul oleh korban (DI) sehingga mengakibatkan adiknya tersebut jatuh kemudian adiknya tersebut mengambil satu bilah senjata tajam jenis parang yang di pegang dengan tangan kanan dan langsung membacok parang tersebut ke arah muka korban (DI).
Melihat hal tersebut maka tersangka (PP) langsung mencabut senjata tajam yang ia bawa dengan menggunakan tangan kanan dan langsung ikut melakukan penganiayaan kepada Korban dengan cara membacokan senjata tajam tersebut ke arah korban beberapa kali sehingga mengakibatkan korban tersungkur terjatuh.
Melihat korban terjatuh atau tersungkur kemudian tersangka (FT) membacok lengan korban sebelah kiri menggunakan parang beberapa kali sehingga mengakibatkan tangan Korban (DI) putus.
Lalu tersangka (PP) membacok leher korban dan menggorok leher korban (DI) sampai putus dan di buang berjarak kurang lebih tujuh meter dari tubuh korban, dengan alasan kalua tidak di buang takut korban hidup kembali.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh keduanya, baik tersangka FT, dan tersangka PP membuat korban DI meninggal dunia dan dirujuk di kamar jenazah RS Ratu Zalecha untuk ditangani oleh dokter untuk dilakukan visum luar terhadap korban serta menjahit menyambung leher yang putus serta menyambung lengan kiri korban.
Kemudian korban dibawa pulang dimakamkan oleh keluarganya korban. Adapun tim Polres dan Polda Kalsel kemudian mengamankan tersangka dan mengembangkan kasus ini hingga ternyata ada keterlibatan sang kakak FT yakni PP.(Sumber,Bpost-online/ Jul)