- Media-iweilepunews.com,di kutip dari ITULAH.COM, Muara Teweh-Polres Barito Utara terus gencar memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Pengungkapan terbaru, 4 pelaku berhasil di tangkap dan diamankan. Mereka adalah, RK(40), seorang Aparatur Sipil Negara(ASN) lingkup Pemkab Barut, TR(28), H(35) dan FW(43) alias Ambon. Para pelaku 2 diantaranya berjenis perempuan dan 2 laki-laki.
Informasi diperoleh media ini, Keempat pelaku diamankan di Jalan Ahmad Yani, No. 167, Rt. 027, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Minggu 22 Juni 2025 sekira jam 20.00 WIB.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kabag Humas, Iptu Novendra mengatakan, diamankannya para pelaku berawal dari, petugas mendapatkan informasi dari pengembangan yang diakui oleh Sdr. REZA. Ia membeli bahan narkotika jenis sabu dari AMBON di Jl. Ahmad Yani, No. 157, Rt. 27, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di Jl. Ahmad Yani, No. 157, kemudian petugas berhasil mengamankan TR(28), H(35) dan FW(43) alias Ambon, ditemukan 2 ( dua ) buah paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu.
“Satu buah paket ditemukan di dalam tas dan satu buah paket ditemukan di dalam kerdus aqua, dan buah alat hisap bong yang di saksikan ketua RT juga warga. Terlapor dan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sudah diamankan di Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kasi Humas POlres Barut, Iptu Novendra WP, Selasa 24 Juni 2025.
Kempat pelaku lanjut dia, disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 dan Jo Padal 127 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Red/tim)