Kubar- Kaltim
Media -iweilepunews.com
Polsek Kota Bangun dalam waktu singkat telah berhasil menangkap DPO berinisial ARD alias DAD’DI alias FAREL dalam kasus pencurian dan pembakaran toko di Jl. H.M Aini RT 011 desa Kota Bangun Ulu yang terjadi pada (Kamis 15 Mei 2025 jam : 04.30 Wita) lalu.
Hal ini tidak lepas dari kecepatan dari Team Toman Polsek Kota Bangun yang begitu cepat melakukan kordinasi dengan kesatuan polisi di Wajo Sulawesi Selatan.
“Perlu kami sampaikan bahwa dari penangkapan yang sudah kami lakukan pada 05 Juni 2025 lalu, kami peroleh keterangan dari ketiga pelaku diantaranya : MR alias RIDU (18)th, AZ (23) th dan MA (18) th, kami peroleh keterangan bahwa ada pelaku lain yaitu ARD alias DAD’DI alias FAREL (DPO) yang juga turut serta melakukan pencurian disertai dengan pembakaran toko tersebut namun yang bersangkutan sudah ke Sulawesi, berdasarkan informasi tersebut kemudian kami kembangkan dan alhamdulillah Polsek Kota Bangun dengan dibantu team dari Polsek Pitumpanua-Res Wajo telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang masuk DPO tersebut.”
“Karena terjalinnya kerja sama yang baik, tindakan cepat dan akurat antara Team *”Toman”* Polsek Kota Bangun yang dipimpin oleh IPDA Agus. S. S.H dengan Team Reskrim Polsek Pitumpanua – Res Wajo yang dipimpin oleh IPDA Reynhard. S.H dalam melakukan upaya penangkapan terhadap Tersangka DPO berhasil dengan gemilang. ”
Kapolsek Kota Bangun AKP Ribut. S.E menambahkan bahwa motif para pelaku melakukan pembakaran terhadap toko yang menjadi TKP melakukan pencurian yaitu pelaku ingin menghilangkan barang bukti, namun dari hasil rekaman CCTV yang tersimpan di dalam memory card yang tidak ikut terbakar, para pelaku pencurian dan pembakaran toko dapat diketahui dan diamankan untuk menjalani proses hukum.
(Red/Tjahyo Adi p.s.sn)