Terkait permasalahan yang sedang mereka alami saat ini keberadaan dua tambang Galian C
milik
Sudara H. Muhammad Noor
Sudara Bambang Rudianto (H.Kasdi)
Lokasi tambang tersebut Bersama dengan Lokasi
Izin yang dimiliki Nelayan, warga masyarakat sekitar, Darmaga kota muara teweh Barito Utara.
Artinya mereka Satu titik Kordinat
satu lokasi,Agar semua pemangku kepentingan segera meninjau kembali perizinan mereka, satu Lokasi ada 3 perizinan secara tidak langsung ada yang tersingkir.
Izin (Erna Puspasari) H.Kasdi, terbit 5 April 2019
Izin H. Muhammad Noor, di keluarkan terbit tahun 2018
Sedangkan
Kelompok Tani Nelayan Perikanan Lutoung Tuur
di keluarkan 13 Desember 1993
Secara tidak langsung perizinan Tua kelompok Nelayan.Kelompok Lotung Tuur sebagai Nelayan, warga masyarakat wilayah sekitar turun temurun pekerjaan mencari Ikan.
dalam Kehidupan mereka sudah sangat memperhatinkan, sebab Kegiatan/ Pekerjaan untuk menangkap ikan sebagai Nelayan sudah Tidak bisa diharapkan memenuhi kebutuhan keluarga Perekonomian sudah berada di titik Nadir Terendah
Hasil tangkapan Sudah tidak memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari di Sebabkan terhambatnya ada Aktivitas Penambangan pasir di wilayah mereka mencari Ikan.
untuk mencari Nafkah, terhambat karena ada keberadaan dua kapal Tambang pasir Galian C, menghalangi rengge jaring mereka.
Dan di saat tambang galian C bekerja bau-bau tanah yang mereka gali dan kayu kayu yang asalnya tenggelam jadi muncul di dalam dasar Air, jadi rengge Jaring mereka jadi nyankut atau bisa Menyebabkan Robek/Rengge.
Kerugian
jadi mereka sering tidak mendapatkan,, menangkap Ikan untuk di jual, jadi mengalami kerugian…
Maka kami yang di beri kuasa dari kelompok Tani Nelayan warga Masyarakat sekitar, memohon Kepada Bapak Kapolres Barito Utara, AKBP GEDE EKA YUDHARMA. S.I.K., M.A.P. untuk segar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dua orang Pengusaha Tambang Galian C
Aktivitas Tambang Galian C Pasir
(kami minta ditutup untuk sementara)
demi untuk menjaga Stabilatas keamanan di Tengah tengah Masyarakat sehingga tidak terjadi gesekan hal hal yang tidak dinginkan.
TERJADI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
MELANGGAR UU NO.23 TAHUN 2009
PASAL 1 angka 14
Dalam hal ini RAMLI, berharap agar pihak terkait bisa secepatnya menangani persoalan ini agar
Kelompok nelayan ini bisa menjalankan aktivitas dengan baik dan tidak terhambat ucapnya ,Ramli ke kami awak media ini
(Red/julandi)