Lagi-Lagi dari kelurahan jambu teweh baru di bekuk satresnarkoba polres

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2024 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iweilepunews.com

Menjadi pengedar sabu,lagi-,lagi seorang warga Kelurahan Jambu. Muara Teweh, berinisial HR alias R yang ber usia (50) ditangkap. Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah. Sabtu, (22/6/2024) sekira pukul
00.05 WIB.

Hal ini tentu sangat berbanding terbalik dengan slogan.kampung bebas narkoba.Yang terpampang di spanduk dan pintu gerbang.Bukti dalam beberapa bulan ni ini.Wilayah kelurahan jambu,ada yang tertangkap.seperti ini sial ,HR.

HR ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu di rumahnya, Jalan Lintas Kaltim, RT 4B, RW 000, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru.

Baca Juga :  Warga kelurahan JINGAH Kecamatan teweh baru di duga di rampok

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasihumas Polres Barito Utara AKP Sugiya. Minggu (23/6/2024) pagi, membenarkan penangkapan tersangka HR alias R.

“Saat penggeledahan badan, polisi menemukan 14 buah plastik klip besar.Diduga sabu berat total 66,75 gram brutto.Yang disembunyikan di belakang badan tersangka. Saat ini tersangka beserta barang bukti berada Polres Barito Utara. Untuk proses lebih lanjut,” beber AKP Sugiya.

Menurut Sugiya, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika sabu-sabu.

Baca Juga :  Yamaha Batara Fun Race 2024 Ramaikan HUT Ke 74 Kabupaten Barito Utara

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan mengetahui terlapor sedang berada di rumahnya.Sehingga membekuk pelaku tersebut.

Terpisah, Kasatresnarkoba AKP Arie Indra Susilo.Saat dihubungi via aplikasi WhatsApp, Minggu siang mengatakan.pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35/2009 tentang Narkotika.Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. seumur hidup, atau hukuman mati.karena mengedarkan atau memiliki sabu lebih dari lima gram.
(Red/julandi)

Berita Terkait

Kodim 1013 Muara Teweh Ikuti Upacara Hari Bela Negara Ke-76.
Dalam Rangka Memperingati Hari Juang TNI AD Kodim 1013/Muara Teweh Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar
Warga tuntut hak atas Lahan,tutup kegiatan perusahaan,PT.Sam Mining,diatas tanah adat hak Ulayat yang di garap tgl,29 November 2024.
Ribuan simpatisan, AHMAD GUNADI NADALSYAH(AG)ikut konvoi mendaptarkan,AG,ke gedung KPU Barito Utara hari ini
Ribuan Pendukung Antarkan Agi-Saja Daftar ke KPU Barito Utara
H.ISAM pantau lansung kedatangan alat beratnya di PAPUA
H.ISAM pantau kedatangan alat berat di MERAUKE PAPUA
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:33 WIB

Kodim 1013 Muara Teweh Ikuti Upacara Hari Bela Negara Ke-76.

Senin, 25 November 2024 - 15:57 WIB

Warga tuntut hak atas Lahan,tutup kegiatan perusahaan,PT.Sam Mining,diatas tanah adat hak Ulayat yang di garap tgl,29 November 2024.

Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:23 WIB

Ribuan simpatisan, AHMAD GUNADI NADALSYAH(AG)ikut konvoi mendaptarkan,AG,ke gedung KPU Barito Utara hari ini

Rabu, 28 Agustus 2024 - 15:26 WIB

Ribuan Pendukung Antarkan Agi-Saja Daftar ke KPU Barito Utara

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:57 WIB

Kamis, 1 Agustus 2024 - 06:35 WIB

H.ISAM pantau lansung kedatangan alat beratnya di PAPUA

Kamis, 1 Agustus 2024 - 05:13 WIB

H.ISAM pantau kedatangan alat berat di MERAUKE PAPUA

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:09 WIB

Grup Band Kotak Meriahkan Rankaian Acara HUT Ke 74 Barito Utara

Berita Terbaru

Pemerintahan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 ,tentang UMK.

Kamis, 19 Des 2024 - 05:02 WIB

Daerah

Acara ramah tamah Dandim 1013/mtw bersama insan pers.

Selasa, 17 Des 2024 - 07:06 WIB