Iweilepunews.com
Menjadi pengedar sabu,lagi-,lagi seorang warga Kelurahan Jambu. Muara Teweh, berinisial HR alias R yang ber usia (50) ditangkap. Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah. Sabtu, (22/6/2024) sekira pukul
00.05 WIB.
Hal ini tentu sangat berbanding terbalik dengan slogan.kampung bebas narkoba.Yang terpampang di spanduk dan pintu gerbang.Bukti dalam beberapa bulan ni ini.Wilayah kelurahan jambu,ada yang tertangkap.seperti ini sial ,HR.
HR ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu di rumahnya, Jalan Lintas Kaltim, RT 4B, RW 000, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasihumas Polres Barito Utara AKP Sugiya. Minggu (23/6/2024) pagi, membenarkan penangkapan tersangka HR alias R.
“Saat penggeledahan badan, polisi menemukan 14 buah plastik klip besar.Diduga sabu berat total 66,75 gram brutto.Yang disembunyikan di belakang badan tersangka. Saat ini tersangka beserta barang bukti berada Polres Barito Utara. Untuk proses lebih lanjut,” beber AKP Sugiya.
Menurut Sugiya, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan mengetahui terlapor sedang berada di rumahnya.Sehingga membekuk pelaku tersebut.
Terpisah, Kasatresnarkoba AKP Arie Indra Susilo.Saat dihubungi via aplikasi WhatsApp, Minggu siang mengatakan.pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35/2009 tentang Narkotika.Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. seumur hidup, atau hukuman mati.karena mengedarkan atau memiliki sabu lebih dari lima gram.
(Red/julandi)