Media -iweilepunews.com
Puruk Cahu – Polres Murung Raya (Mura), Kalteng, menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Selama pelaksanaan Operasi Antik 2025 yang digelar sejak 16 Juni hingga 10 Juli, Satresnarkoba Polres Mura berhasil meringkus 3 pelaku pengedar narkoba jenis sabu, 1 di antaranya wanita.
Tiga orang tersangka, masing-masing pria berinisial AN (29), wanita berinisial NH (52), dan pria berinisial JM (47) yang masuk dalam daftar target operasi, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, namun dengan modus yang hampir serupa.
: Miliki Puluhan Paket Sabu, Acil Edon Diamankan Satresnarkoba Polres Barut di KM 2 Arah Puruk Cahu
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni paket narkotika jenis sabu milik tersangka AN dengan berat 6,76 gram, milik tersangka NH dengan berat 5,54 gram dan milik tersangka JM dengan berat 4,22 gram.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mura guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cerdas dan sigap anggota di lapangan yang terus memburu pelaku perusak masa depan bangsa. Operasi ini sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa wilayah hukum Polres Murung Raya bukan tempat yang aman bagi pelaku narkoba,” kata Kapolres Mura
AKBP Franky M Monathen, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Sutrisno, Jumat (10/7/2025).[s4ndyprom/JULANDI)