๐ท๐๐น๐ฎ๐ป๐ฑ๐ถ-๐ถ๐๐ฒ๐ถ๐น๐ฒ๐ฝ๐๐ป๐ฒ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ
๐ฆ๐๐บ๐ฏ๐ฒ๐ฟ-๐ง๐ถ๐บ ๐ท๐ฒ๐ท๐ฎ๐ธ ๐ฟ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐บ.๐ฐ๐ผ๐บ
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan bahwa penanganan perkara penjambretan di Sleman yang berujung meninggalnya pelaku, harus dipandang sebagai satu rangkaian peristiwa hukum, bukan dua perkara yang berdiri terpisah.
โMenurut saya ini satu kasus, bukan dua kasus. Satu perkara. Peristiwa penjambretan dengan beberapa tempat kejadian perkara. TKP penjambretan, TKP tertangkapnya pelaku, sampai TKP pelaku meninggal dunia itu satu rangkaian,โ ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman, serta kuasa hukum Sdr. Hogi Minaya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (28/01/2026).
Ia menjelaskan, meninggalnya pelaku terjadi dalam konteks pengejaran setelah peristiwa penjambretan yang tergolong tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, tindakan pengejaran tersebut memiliki dasar hukum
Ketika istri dijambret dan suaminya mendengar lalu mengejar, itu peristiwa tertangkap tangan. Siapa pun yang mendengar dan melihat kejadian itu bisa melakukan pengejaran untuk menghentikan atau menangkap pelaku,โ jelas mantan Kapolda Kalsel ini
Rikwanto menilai, dalam proses pengejaran tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat untuk membunuh (mens rea).
Peristiwa yang terjadi merupakan konsekuensi dari upaya menghentikan pelaku yang berusaha melarikan diri.
โTidak ada mens rea untuk membunuh. Yang ada adalah upaya menghentikan pelaku. Akibatnya memang tidak diperkirakan, tapi itu terjadi karena pelaku tidak mengindahkan upaya penghentian,โ tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Ia juga menolak penerapan pasal lalu lintas dalam perkara tersebut.
Menurutnya, unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas tidak terpenuhi karena peristiwa tersebut bukan kecelakaan lalu lintas, melainkan bagian dari pengejaran terhadap pelaku tindak pidana.
โIni bukan peristiwa lalu lintas. Tidak ada unsur lalai atau alpa. Ini peristiwa pengejaran atau hot pursuit. Jadi tidak tepat kalau dipisahkan menjadi kasus lalu lintas,โ ujarnya.
Rikwanto menyimpulkan bahwa perkara tersebut sejatinya adalah kasus penjambretan yang telah memenuhi unsur pidana.
Namun, karena tersangka meninggal dunia, maka perkara tersebut seharusnya dihentikan sesuai ketentuan hukum.
โKasus penjambretan terbukti, tersangkanya meninggal dunia, maka perkara dihentikan. Case closed. Tidak perlu ada perdebatan lagi,โ pungkas Mantan Kapolda Kalsel ini.
๐ถ๐๐ฒ๐ถ๐น๐ฒ๐ฝ๐๐ป๐ฒ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ/๐ท๐๐น๐ฎ๐ป๐ฑ๐ถ






